Berita Nasional

Jokowi Tetap akan Menolak Terbitkan Perrpu Untuk Cabut UU KPK, Malah Minta Penolak Lakukan Hal Ini

Jokowi Tetap akan Menolak Terbitkan Perrpu Untuk Cabut UU KPK, Malah Minta Penolak Lakukan Hal Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Tetap Tolak Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved