Hotman Paris Kupas Satu per Satu Pasal Aneh RUU KUHP, Hal ini yang Paling Disorot Pengacara Kondang
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hotman Paris Kupas Satu per Satu Pasal Aneh RUU KUHP, Hal ini yang Paling Disorot Pengacara Kondang
TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris Hutapea bongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. Siapa di balik rancangan undang-undang kontroversi ini?
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah membaca RUU KUHP itu, ada sejumlah pasal-pasal bermasalah RUU KUHP menurut Hotman Paris Hutapea.
Setidaknya ada 3 pasal-pasal aneh RUU KUHP, kata Hotman Paris Hutapea.
Baca: Jokowi Mulai Diserukan Hadapi Mahasiswa Demo Secara Langsung, Tak Hanya Lewat Menteri
Baca: BREAKING NEWS, Mahasiswa di Jambi, Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Hotman Paris bahkan menyebut RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.
Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.
RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.
Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RUU KUHP?
Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.
"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.
Pasal RUU KUHP untungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RUU KUHP.
Baca: Kelakuan Mempelai Wanita Bikin Syok, Batal Nikah karena Hamil dari 3 Pria, Bingung Ayah Biologisnya
Baca: Modus Prostitusi di Kota Kecil, Indehoy di Rumah Mucikari, Tawarkan Lajang, Janda, & Wanita Bersuami
"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.
Pasal hukuman mati dalam RUU KUHP diatur dalam Pasal 100.
Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.
"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.