Hotman Paris Kupas Satu per Satu Pasal Aneh RUU KUHP, Hal ini yang Paling Disorot Pengacara Kondang
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.
Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.
3 Pasal Aneh RUU KUHP Disorot Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.
Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut:
Baca: Sejarah Manchester United Menaklukkan The Citizens Sejak 1881, Derby Terbesar Sepanjang Masa
1. Hukuman Mati
RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100
menjatuhkan pdaian mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting.
Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih
seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.
"Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.
2. Hukuman Zinah
Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.
"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KUHP.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.
Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.