Analisa Hotman Paris: "RUU KUH Pidana Draft Undang-undang Teraneh di Dunia"
Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, Hotman Paris membicarakan salah satu pasal dalam RKUHP.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati."
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Pengacara kondang ini kemudian membacakan pasal 100 ayat 1 dalam RKUHP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"
Dengan tegas, Hotman mempertanyakan kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut jika tindak pidana tak terlalu penting.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?"
"Ini benar-benar gk masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum," lanjut Hotman.
Kritik pedas Hotman Paris ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Baginya, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.
Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11032019_hotman-paris.jpg)