Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Analisa Hotman Paris: "RUU KUH Pidana Draft Undang-undang Teraneh di Dunia"

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, Hotman Paris membicarakan salah satu pasal dalam RKUHP.

Tayang:
Editor: Nani Rachmaini
Instagram
Hotman Paris Hutapea 

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati."

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Pengacara kondang ini kemudian membacakan pasal 100 ayat 1 dalam RKUHP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"

Dengan tegas, Hotman mempertanyakan kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut jika tindak pidana tak terlalu penting.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?"

"Ini benar-benar gk masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum," lanjut Hotman.

Kritik pedas Hotman Paris ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Baginya, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.

BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM

VIDEO: VIRAL, Poster-poster Nyeleneh Mahasiswa Demo

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved