Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Jadi Saksi Untuk Asisten Pribadi Menpora

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.

Editor: Nani Rachmaini
Kompas
Taufik Hidayat 

Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Jadi Saksi Untuk Asisten Pribadi Menpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka

TRIBUNJAMBI.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Selasa (24/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri.

Taufik diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Pada 1 Agustus 2019 lalu, Taufik pun telah diperiksa berkaitan jabatannya itu.

Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Taufik, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini yaitu seorang pegawai Kemenpora bernama Edward Taufan dan seorang pegawai sebuah BUMD bernama Tommy Suhartanto.

Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

BERITA TERPOPULER

Siapa Sebenarnya Budiman Sudjatmiko? Di Jogja Dikejar-kejar Intel, Dipenjara 13 Tahun, Terbongkar

Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

 

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Eks Menteri Jokowi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Imam Nahrowo jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)
BERITA TERPOPULER

Siapa Sebenarnya Budiman Sudjatmiko? Di Jogja Dikejar-kejar Intel, Dipenjara 13 Tahun, Terbongkar

Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

 

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Selasa (18/12/2018) malam.

Pada kasus awal, KPK menjerat lima orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Sebelumnya, KPK memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.

"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).

Saut menjawab diplomatis saat dikonfirmasi kembali adanya tersangka baru tersebut.

Ia meminta publik bersabar dan memberikan waktu merampungkan proses pengusutan.

"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," katanya.

Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum memang paling santer disebut terlibat dalam kasus ini.

Dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.

Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp 11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi.

Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang sebanyak Rp2 miliar di Kantor KONI pada Maret 2018.

Ulum kembali menerima duit sebesar Rp500 juta di ruang kerja sekjen KONI pada Februari 2018.

Selanjutnya, uang sebesar Rp3 miliar juga diterima Arief Susanto yang merupakan orang suruhan Ulum.

Ulum juga menerima uang sebesar Rp3 miliar di ruang kerja sekjen KONI pada Mei 2018.

BERITA TERPOPULER

Siapa Sebenarnya Budiman Sudjatmiko? Di Jogja Dikejar-kejar Intel, Dipenjara 13 Tahun, Terbongkar

Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

 

Terakhir, Ulum menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya.

Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

BERITA TERPOPULER

Siapa Sebenarnya Budiman Sudjatmiko? Di Jogja Dikejar-kejar Intel, Dipenjara 13 Tahun, Terbongkar

Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

VIDEO: Kerusuhan Pecah di Wamena, Dibakar & Ditembaki

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka Korupsi
Penulis: Sri Juliati


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved