Aksi Bejat Ayah Tiri Selama 5 tahun Terbongkar Setelah Ancam Tembak Sang Istri, Ini Penyebabnya!

Perilaku bejat ayah tiri selama 5 tahun akhirnya terbongkar setelah ancam tembak sang istri

Editor:
pixabay.com
Ilustrasi 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kotabumi Utara.

Kasus ini diserahkan ke Polres Lampung Utara.

Disekap dan Digagahi Berkali-kali

Kasus pencabulan di Lampung Utara sudah sering terjadi.

Salah satunya dialami seorang gadis yang dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.

Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara. 

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria di Mesuji Perkosa Anak Tiri 5 Tahun, Ibu Kandung Baru Lapor Setelah Akan Ditembak, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/25/pria-di-mesuji-perkosa-anak-tiri-5-tahun-ibu-kandung-baru-lapor-setelah-akan-ditembak?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved