Terungkap Motif Pembunuhan Briptu Fauzi, Pengakuan Kakak Adik yang Buron 8 Tahun Setelah Diringkus

Setelah buron 8 tahun, kakak adik pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Fauzi Yurizal diringkus.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin ekspose penangkapan dua pelaku pembunuhan polisi, Senin (23/9/2019) 

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua kakak beradik  diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Mereka sempat berkeluarga dan bekerja di sebuah perkebunan di Cilacap.

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," kata Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara.

BERITA TERPOPULER:

Nikita Mirzani, Sebut Drumer SID Goblok dan Miskin, Lihat Balasan Jerinx yang Tidak Kalah Pedasnya

BREAKING NEWS Hujan Deras di Kota Jambi Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Turun, Kemarin Bukan Hujan Buatan

Ridwan Kamil Ubah Nama Bandara Kertajati Jadi Bandara Internasional Bj Habibie, Anji Manji: Gas Kang

VIDEO: KOTA JAMBI DISELIMUTI KABUT ASAP TEBAL
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi di Lampung Ditembak di Depan Calon Istri, Pelakunya Kakak Beradik


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved