Daftar 8 Pasal Kontroversial RUU KUHP, Mulai Penghinaan Presiden, Aborsi, Hingga Kumpul Kebo

Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9/2019

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
ILUSTRASI - Aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK berlanjut hari ini, Selasa (24/9/2019). 

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

7. Hukum Adat

Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat.

Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa 'pemenuhan kewajiban adat' setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana.

Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.

Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.

8. Gelandangan Didenda Rp 1 Juta

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta.

Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

Orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan diancam denda Rp 1 juta berdasarkan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019).

Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved