Daftar 8 Pasal Kontroversial RUU KUHP, Mulai Penghinaan Presiden, Aborsi, Hingga Kumpul Kebo
Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9/2019
Daftar 8 Pasal Kontroversial RUU KUHP, Mulai Pencabulan Sesama Jenis, Aborsi, Hingga Kumpul Kebo
TRIBUNJAMBI.COM - Pasal-pasal berikut ini di dalam pembahasan RUU KUHP menimbulkan gejolak besar.
Gelombang protes bermunculan, bahkan demonstrasi dengan ribuan mahasiswa turun ke jalan digelar.
Apa saja pasal-pasal kontroversial tersebut?
Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9/2019
1. Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dalam penjelasannya ditegaskan, bila kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.
"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," demikian bunyi penjelasan.
Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah
Nikita Mirzani, Sebut Drumer SID Goblok dan Miskin, Lihat Balasan Jerinx yang Tidak Kalah Pedasnya
BREAKING NEWS Hujan Deras di Kota Jambi Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Turun, Kemarin Bukan Hujan Buatan
Ridwan Kamil Ubah Nama Bandara Kertajati Jadi Bandara Internasional Bj Habibie, Anji Manji: Gas Kang

Nikita Mirzani, Sebut Drumer SID Goblok dan Miskin, Lihat Balasan Jerinx yang Tidak Kalah Pedasnya
BREAKING NEWS Hujan Deras di Kota Jambi Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Turun, Kemarin Bukan Hujan Buatan
Ridwan Kamil Ubah Nama Bandara Kertajati Jadi Bandara Internasional Bj Habibie, Anji Manji: Gas Kang


2. Pasal Aborsi
Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.
Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Nikita Mirzani, Sebut Drumer SID Goblok dan Miskin, Lihat Balasan Jerinx yang Tidak Kalah Pedasnya
BREAKING NEWS Hujan Deras di Kota Jambi Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Turun, Kemarin Bukan Hujan Buatan
Ridwan Kamil Ubah Nama Bandara Kertajati Jadi Bandara Internasional Bj Habibie, Anji Manji: Gas Kang
3. Semua Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana