Berita Selebritis

Dituding Hamil Diluar Nikah, Lakukan Kekerasan Fisik hingga Keguguran, Aktor Ini Terancam Dipenjara

Nasib mereka pun menjadi tak karuan karena harus menanggung malu sampai keluar dari agensi tempat mereka berkarier.

Editor: Tommy Kurniawan
kolase pixabay
Ilustrasi 

Akibat perbuatannya ini Park Shi Hoo sampai hiatus selama 4 tahun dari dunia hiburan.

Wanita yang mendapatkan pelecehan seksual dari Park Shi Hoo ternyata adalah seorang trainee.

Setelah skandal ini Park Shi Hoo langsung memutuskan untuk keluar dari agensinya.

Rumor yang beredar dikalangan fans menyebutkan Park Shi Hoo melarikan diri ke luar negeri dan tak berani pulang ke Korea.

Kasus ini sempat membuat publik tak percaya karena Park Si Hoo dikenal sebagai aktor yang sopan dan tak macam-macam.

Park Si Hoo bahkan diketahui tak pernah menyentuh rokok dan alkohol.

Pada bulan Agustus 2017 lalu, Park Si Hoo kembali menampakkan dirinya dalam sebuah konferensi pers.

Park Si Hoo mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya akibat kelakuan memalukannya di tahun 2013 silam.

4. Kim Hyun Joong

Kim Hyun Joong digugat oleh mantan pacarnya sendiri karena telah melakukan kekerasan secara fisik dan seksual.

Kembali ke tahun 2014, Kim Hyun Joong dikabarkan melakukan pelecehan seksual hingga membuat sang mantan pacar hamil.

Entah bagaimana Kim Hyun Joong dan mantan pacar yang bermarga Choi ini saling adu mulut.

Dalam pertengkaran mereka, Kim Hyun Joong sempat melakukan kekerasan fisik hingga membuat sang mantan pacar keguguran dan mengalami stress berat.

Kasus ini sudah pernah dipolisikan dan membuat Kim Hyun Joong harus bermalam di kantor polisi untuk proses introgasi.

Kasus Kim Hyun Joong ini kemudian dicabut oleh sang mantan pacar karena alasan yang masih belum jelas.

Pada tahun 2016, kasusnya kembali bergulir dan Kim Hyun Joong langsung mengajukan gugatan balik pada mantan pacarnya.

Menurut aktor pemain Boys Before Flowers ini sang pacar menyebarkan berita palsu.

Kini, hakim telah mengetuk palu dan menyatakan Kim Hyun Jung tak bersalah.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved