Kontroversi RUU KUHP - Pasal Denda Gelandangan, Aborsi Pencabulan Sesama Jenis hingga Pelihara Hewan

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.

Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.

8. Gelandangan Didenda Rp 1 Juta

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta.

Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

Sumber: Kompas, Sumber Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/21332111/dalam-rkuhp-gelandangan-dan-pengganggu-ketertiban-umum-diancam-denda-rp-1.
Penulis : Kristian Erdianto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved