Kontroversi RUU KUHP - Pasal Denda Gelandangan, Aborsi Pencabulan Sesama Jenis hingga Pelihara Hewan

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

Kontroversi RUU KUHP - Mulai Pasal Denda Gelandnagan, Aborsi, Pencabulan Sesama Jenis hingga Pelihara Hewan

TRIBUNJAMBI.COM - Orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan diancam denda Rp 1 juta berdasarkan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019).

Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Baca: Sosok Abu Razak, Pimpinan KKB Tewas Setelah Peluru TNI Bersarang di Badan, Pernah Kabur dari Penjara

Baca: BREAKING NEWS: Tiga Anggota KKB Tewas di Tangan TNI, Baku Tembak di Jembatan Kejutkan Warga

Baca: Aksi Dramatis Petugas Angkat Nenek 93 Tahun dari Dalam Sumur Dalam

Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan, penerapan pidana denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.

"Kalau soal itu, kan terkait dengan bagaimana menjaga ketertiban umum. Jadi kita memang tidak bisa melihat gelandangan dalam arti yang seperti sekarang ini," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).

Baca: Temuan Ular Berkaki Kondisi Mati Bikin Heboh, Cek Penjelasan Ahli Biologi LIPI tentang Hewan Itu

Baca: Harga HP Samsung Bulan September 2019 - Mulai Galaxy A20 Rp 2 Jutaan

Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.

Saat ditanya mengenai alasan penerapan pidana denda, Nasir mengatakan, hal itu justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya.

"Makanya justru itu negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan. Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tetapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Jadi ini secara tidak langsung pemerintah dan penyelenggara negara akan memperhatikan warga negaranya," ucap dia.

Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9/2019):

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Warta Kota/henry lopulalan)

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dalam penjelasannya ditegaskan, bila kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," demikian bunyi penjelasan.

Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

2. Pasal Aborsi

Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3. Semua Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana

RUU KUHP meluaskan makna zina.

Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Nah, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'?

Dalam penjelasan disebutkan:

1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis

Pasal Pencabulan diluaskan maknanya.

Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum.

Berikut bunyi lengkap Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan
Pasal 340 RKUHP:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

7. Hukum Adat

Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat.

Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa 'pemenuhan kewajiban adat' setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana.

Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.

Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.

8. Gelandangan Didenda Rp 1 Juta

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta.

Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

Sumber: Kompas, Sumber Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/21332111/dalam-rkuhp-gelandangan-dan-pengganggu-ketertiban-umum-diancam-denda-rp-1.
Penulis : Kristian Erdianto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved