Kontroversi RUU KUHP - Pasal Denda Gelandangan, Aborsi Pencabulan Sesama Jenis hingga Pelihara Hewan

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

Kontroversi RUU KUHP - Mulai Pasal Denda Gelandnagan, Aborsi, Pencabulan Sesama Jenis hingga Pelihara Hewan

TRIBUNJAMBI.COM - Orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan diancam denda Rp 1 juta berdasarkan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019).

Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Baca: Sosok Abu Razak, Pimpinan KKB Tewas Setelah Peluru TNI Bersarang di Badan, Pernah Kabur dari Penjara

Baca: BREAKING NEWS: Tiga Anggota KKB Tewas di Tangan TNI, Baku Tembak di Jembatan Kejutkan Warga

Baca: Aksi Dramatis Petugas Angkat Nenek 93 Tahun dari Dalam Sumur Dalam

Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan, penerapan pidana denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.

"Kalau soal itu, kan terkait dengan bagaimana menjaga ketertiban umum. Jadi kita memang tidak bisa melihat gelandangan dalam arti yang seperti sekarang ini," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).

Baca: Temuan Ular Berkaki Kondisi Mati Bikin Heboh, Cek Penjelasan Ahli Biologi LIPI tentang Hewan Itu

Baca: Harga HP Samsung Bulan September 2019 - Mulai Galaxy A20 Rp 2 Jutaan

Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.

Saat ditanya mengenai alasan penerapan pidana denda, Nasir mengatakan, hal itu justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya.

"Makanya justru itu negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan. Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tetapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Jadi ini secara tidak langsung pemerintah dan penyelenggara negara akan memperhatikan warga negaranya," ucap dia.

Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9/2019):

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Warta Kota/henry lopulalan)
Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved