DPR & Pemerintah Hanya Butuh 10 Hari Sahkan Revisi UU KPK hingga Tantangan ke Jokowi Soal Koreksi
"Saya mengusulkan kepada MURI, jika perlu Guinness World of Record, untuk memberikan penghargaan (kepada DPR dan pemerintah) sebagai pembahasan UU
DPR dan Pemerintah Hanya Butuh 10 Hari untuk Sahkan Revisi UU KPK hingga Tantangan ke Jokowi Soal Koreksi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Cepatnya kerja DPR dan pemerintah dalam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai patut mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia ( Muri).
Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
"Saya mengusulkan kepada MURI, jika perlu Guinness World of Record, untuk memberikan penghargaan (kepada DPR dan pemerintah) sebagai pembahasan UU tercepat," ujar dia.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Apakah Menpora Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan?
Baca: Begini Peranan Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah pada KONI, Rentang Waktu 2014-2018
Baca: Selain Cidera, Fasilitas Kesehatan & Digantung Pelatnas Bikin Rivan Nurmulki Keluar dari timnas
Pembahasan hingga pengesahan revisi UU KPK dinilai sangat cepat karena hanya berjalan tak lebih dari 10 hari.
Pengajuan inisiatif DPR untuk merevisi UU tersebut dilakukan pada 5 September 2019 melalui sidang paripurna.
Tak lama setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai persetujuan atas revisi UU tersebut pada 11 September 2019.

Kemudian, setelah pembahasan secepat kilat, pada 17 September 2019 revisi UU tersebut pun secara resmi disahkan.
"Saya usul Pak Jaya Suprana (pendiri Muri) nanti untuk memberikan rekor Muri kepada DPR dan pemerintah sebagai pembahasan UU tercepat sepanjang sejarah legislasi di Indonesia," kata dia.
Baca: Spoiler One Piece Chapter 956, Apakah Sabo Bakal Mati? Blackbeard Siap untuk Bergerak, Luffy?
Jokowi Ditantang Keluarkan Perppu Mengoreksi Revisi UU KPK seperti SBY
Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, perppu juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) pada tahun 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil. Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengar aspirasi masyarakat.