Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kuliah Ikatan Dinas? Daftar 19 Perguruan Tinggi Ikatan Dinas, Lengkap Syarat, Lulus Langsung Kerja

Ada delapan lembaga negara yang menyediakan pendidikan ikatan dinas setingkat D3 hingga S1.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
pixabay
Ilustrasi 

Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.

“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."

"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.

Sementara itu, Dwi Wahyu Atmaji juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.

Dwi Wahyu Atmaji memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.

“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."

"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.

Syarat Mendaftar Perguruan tinggi ikatan dinas:

Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal

2. Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.

3. Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

4. Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved