Menpora Jadi Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI

Editor: Andreas Eko Prasetyo

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mengejutkan dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sosok menteri yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca: Ponakan Prabowo Subianto, Wanda Hamidah dan Imam Nahrawi Tak Lolos ke Senayan, Ini Sebabnya

Baca: Imam Nahrawi Dikabarkan Mundur Dari Jabatan Menpora : Hah, saya baru dengar ini

Baca: Saksi Ungkap Alfitra Sampai Nangis-nangis Tak Tahan Dimintai Uang, Sebut Nama Imam Nahrawi

Menpora, Imam Nahrawi
Menpora, Imam Nahrawi (Instagram @nahrawi_imam)

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut Videonya:

Sempat Dikabarkan Mundur dari Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlihat kaget saat ditanya soal kabar dirinya yang akan mundur dari jabatan Menpora.

Sebelumnya viral di media sosial beredar kabar bahwa Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Kabar Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora tersebar melalui pesan berantai melalui media sosial pada Selasa (30/4/2019) malam.

Alasan mundurnya Imam Nahrawi juga diduga terkait pertemuan dirinya dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Selasa petang.

Imam Nahrawi sebagai Menpora
Imam Nahrawi sebagai Menpora (Sabrina Asril)

Terlebih, kehadiran Imam Nahrawi itu sehari setelah dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).

“Hah, saya baru dengar ini,” kata Menpora seusai acara penandatangan MoU antara Kemenpora dan BPJS Ketenagakerjaan di Kemenpora, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

“Ya semua melihat saya baru saja tanda tangan melakukan MoU dengan Pak Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, terus diberikan amanah untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh negara, oleh pak presiden kepada saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam Nahrawi juga menegaskan bahwa pertemuan dirinya dengan Joko Widodo saat itu hanya membicarakan SEA Games dan Olimpiade 2020.

“Hanya melaporkan soal SEA Games dan Olimpiade 2020. Karena seperti kita tahu orientasi pemerintah bahwa tidak lagi SEA Games tapi menaikan kelasnya ke Asian Gamd dan Olimpiade,” pungkasnya.

Baca: Keluarkan Abu Vulkanik, Pendaki Gunung Kerinci dalam Keadaan Aman, Aktivitas Gunung Kembali Normal

Baca: Ada Tambahan Kuota Jamaah Haji, Kloter Haji Provinsi Jambi Ikut Bertambah 354 Orang

Baca: April 2019, Bawang Merah Ikut Jadi Penyebab Inflasi di Jambi

Baca: SMS Masuk ke HP SBY Minta Sosok Komjen Z Jadi Kapolri, Siapa Sebenarnya Si Pengirim?

Imam Nahrawi Dikabarkan Stres

Santer kabar soal Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal mundur dari jabatannya.

Kabar itu mengemuka setelah Menpora Imam Nahrawi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Imam Nahrawi sendiri mengatakan pada kunjungan tersebut bahwa dirinya bersilaturahmi kepada Jokowi, meskipun tak agenda pertemuan.

Tribunnews.com menyambangi kediaman dinas Menpora Imam Nahrawi di perumahan menteri, Jalan Widya Chandra III No. 14 , Jakarta Pusat.

Tampak di lokasi, sejumlah petugas keamanan berjaga di tenda depan pintu gerbang rumah Menpora Imam.

Ada 8 orang berjaga di sana. Tiga orang mengenakan seragam hitam, sementara 5 orang mengenakan pakaian bebas dan warna yang berbeda.

Dua pintu gerbang rumah Menpora Imam juga tampak tertutup. Sementara di halaman rumah, terparkir tiga mobil hitam yang jaraknya tak berjauhan.

Ajudan Menpora Imam, Hendra, yang berada di lokasi bersama para petugas keamanan, mengatakan atasannya tersebut sedang sibuk.

Namun, dia tidak memberi tahu secara detail kesibukan Imam Nahrawi.

"Ya adalah, sibuknya," kata Hendra seraya tersenyum, Rabu (1/5/2019).

Hendra membantah jika Imam Nahrawi dalam kondisi stres.

"Yang stres itu yang menyebar hoaks itu. Kan jelas sudah diklarifikasi sama Pak Karding," lanjutnya.

Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi selaku Menpora dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2019).

Imam dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam kesaksiannya, Imam mengaku pernah menerima proposal dari KONI terkait pendampingan terkait Asian Games dan Asian Para Games sebesar Rp 25 miliar pada 6 Desember 2018.

Namun, ia mendisposisikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, untuk mempelajari dan memproses proposal tersebut.

Imam mengaku tidak mencari tahu lebih dalam maupun mengawasi dana hibah tersebut.

Dikatakan Imam, sebagai menteri dirinya tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi.

Tapi untuk dana hibah KONI, ia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tak tahu menahu terkait hal itu.

Baca: Meski Dikelola Swadaya, Disperindakop Batanghari Koordinasi Soal Ketertiban Pasar Beduk

Baca: Kartu Ketiga The Two of Swords Ranty Maria Penerawangan Denny Darko, Perasaan Tak Bisa Bohong

Baca: Vanessa Angel Putus Asa Lalu Ucapkan Hal Mengejutkan bunuh aja aku, nggak apa-apa

Baca: KISAH 2 Gadis India Dibesarkan Serigala Sejak Kecil, Menyukai Daging Mentah dan Berakhir Tragis

Baca: Arie Untung Jadi Trending Topik Karena Komentari Kata Repoter Ini, Mendadak Langsung Minta Maaf

Baca: Imigrasi Jambi Lindungi Masyarakat Agar Tidak Jadi Korban TPPO, Gelar Sosialisasi untuk Pencegahan

Baca: Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta, Episode 71, 18 September 2019, Live SCTV, Raisa Masuk Penjara!

Baca: Artis Cantik Ini Ditinggal Ayahnya yang Kabur dengan Selingkuhannya, Kini Jadi Kepala Keluarga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar"

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved