Berita Jambi
Dampak Kekeringan, PDAM Tirta Pengabuan Kuala Tungkal, Berikan Kompensasi ke Pelanggan
Dampak Kekeringan, PDAM Tirta Pengabuan Kuala Tungkal, Berikan Kompensasi ke Pelanggan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Dampak Kekeringan. PDAM Tirta Pengabuan Kuala Tungkal, Berikan Kompensasi ke Pelanggan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dampak musim kemarau berkepanjangan pada sumber air baku, PDAM Tirta Pengabuan, Kuala Tungkal, dikenakan biaya beban kepada pelanggan Rp 7.500 per bulannya.
Ustayadi Barlian, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Pengabuan mengatakan, dampak kekeringan yang terjadi diberikan kompensasi kepada pelanggan.
PDAM Tirta Pengabuan telah mengeluarkan surat edaran nomor 690/100/Perumda/09/2019.
Kompensasi yang diberikan tersebut berupa biaya beban tanpa denda dikarenakan kondisi air baku saat ini tidak tersedia.
Baca: Ormas Katolik Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker, Kabut Asap Makin Pekat di Jambi
Baca: 3 Bulan Terakhir, Tren Penyakit ISPA di Kabupaten Muarojambi, Terus Meningkat
Baca: Atlet Voli Asal Jambi Ini Keluar dari Timnas Indonesia, Alasannya Rivan Nurmulki Bikin Nyesek Banget
"Untuk sementara pembayaran air yang tidak operasional hanya dikenakan biaya beban sebesar Rp 7.500 setiap bulannya, tanpa denda. Sampai air baku normal kembali," ujarnya pada Tribunjambi.com, Rabu (18/9/2019)
Direktur itu mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari tuntutan sebagian pelanggan yang memprotes atas air yang tidak mengalir.
Sehingga kata dia, PDAM harus mengambil kebijakan, dan diakuinya air PDAM juga tidak mengalir.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI
Baca: Kabut Asap, Sekolah Diberi Kewenangan untuk Jam Sekolah, Untuk Libur Tetap Wewenang Pemkot Jambi
Baca: Ini Nama yang Diberikan Kapolsek Jambi Selatan Kepada Bayi yang Ditemukan Warga Paal Merah
Baca: Siapa Sebenarnya Rivan Nurmulki? Atlet Voli Jambi yang Keluar Timnas Indonesia, Dulunya Penjual Ayam
Ustayadi mengatakan edaran itu diberlakukan dengan waktu yang tidak terbatas, artinya sampai kondisi alam kembali bersahabat dan stok air baku terpenuhi.
"Namanya bencana kita lakukan kompensasi untuk pelanggan, agar secara sistem tidak terganggu," tandasnya.
PDAM Tirta Pengabuan telah mengeluarkan surat edaran nomor 690/100/Perumda/09/2019.
Dampak Kekeringan. PDAM Tirta Pengabuan Kuala Tungkal, Berikan Kompensasi ke Pelanggan (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)