Menpora Jadi Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI

Editor: Andreas Eko Prasetyo

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi Dijerat Pasal Ini Pada Kasus Suap KONI

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mengejutkan dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sosok menteri yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca: Ponakan Prabowo Subianto, Wanda Hamidah dan Imam Nahrawi Tak Lolos ke Senayan, Ini Sebabnya

Baca: Imam Nahrawi Dikabarkan Mundur Dari Jabatan Menpora : Hah, saya baru dengar ini

Baca: Saksi Ungkap Alfitra Sampai Nangis-nangis Tak Tahan Dimintai Uang, Sebut Nama Imam Nahrawi

Menpora, Imam Nahrawi
Menpora, Imam Nahrawi (Instagram @nahrawi_imam)

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut Videonya:

Sempat Dikabarkan Mundur dari Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlihat kaget saat ditanya soal kabar dirinya yang akan mundur dari jabatan Menpora.

Sebelumnya viral di media sosial beredar kabar bahwa Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Kabar Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora tersebar melalui pesan berantai melalui media sosial pada Selasa (30/4/2019) malam.

Alasan mundurnya Imam Nahrawi juga diduga terkait pertemuan dirinya dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Selasa petang.

Imam Nahrawi sebagai Menpora
Imam Nahrawi sebagai Menpora (Sabrina Asril)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved