Sandang Status Tersangka KPK, Kasus Orang 'Besar' Tak Kunjung Rampung, Semakin Lemah Usai Revisi UU?
Deretan nama tersangka KPK kasusnya belum tuntas, atau deretan kasus korupsi tersangka KPK belum tuntas atau belum rampung bertahun-tahun.
Sandang Status Tersangka KPK, Namun Kasus Sejumlah Orang 'Besar' Ini Tak Kunjung Rampung, KPK Semakin Lemah Usai Revisi UU KPK?
TRIBUNJAMBI.COM - Deretan nama tersangka KPK kasusnya belum tuntas, atau deretan kasus korupsi tersangka KPK belum tuntas atau belum rampung bertahun-tahun.
Sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.
KPK bersama beberapa elemen yang menolak, nilai revisi UU KPK bakal melemahkan KPK bahkan melumpuhkan KPK.
Sebaliknya, DPR meyakini revisi akan memperkuat KPK dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Tersenyum Sumringah, Fahri Hamzah Semangat Menyalami
Baca: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-undang, Bagaimana Nasib KPK? Mati Suri? Lumpuh?
Baca: Ngaku Ketotolan Soal Lelaki Udah Punah, Ini Deretan Sumber Kekayaan Nikita Mirzani
Salah satu poin dalam draf RUU yang menjadi pro kontra adalah berikan kewenangan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK.
Pasal 40 UU nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.'

Sementara dalam draf revisi UU yang diusulkan DPR, Pasal 40 UU KPK diubah menjadi:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Tersenyum Sumringah, Fahri Hamzah Semangat Menyalami
Baca: Kisah Bripka Eka Nyangsang di Kap Mobil, Terbawa 200 Meter, Pengemudi Terancam Hukuman Penjara
Pihak penolak revisi UU KPK menilai, tanpa kewenangan SP3, KPK berhati-hati dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka tidak cukup bagi KPK hanya dengan dua alat bukti saja.
Hal ini ditunjukkan KPK dengan membuktikan terdakwa yang mereka seret ke meja hijau dinyatakan bersalah oleh hakim.