Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-undang, Bagaimana Nasib KPK? Mati Suri? Lumpuh?
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," Adapun tujuh poin tersebut sebagai berikut:
Ruki menilai, pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup.
Ia mengaku, belum mendapat informasi yang detail mengenai bunyi-bunyi aturan yang diubah dalam revisi ini.
"Saya pribadi berpendapat kok terburu-buru selali dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, jangan kita menyesali nanti akibat dari ktergesaan dan keterutupan ini, mudah-mudahan ini didengar presiden dan DPR," kata Ruki.
Chandra juga punya pendapat serupa.
Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.
Baca: Benarkah Desa Penari Berada di Wilayah Banyuwangi? Bukti Situs Purba hingga Nama Dukuh
Baca: Kai EXO Jadi Ambassador Pertama Gucci dari Korea, Dipasangkan dengan Ni Ni dari Cina
"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.
Sementara itu, Erry mengaku siap menemui kepala negara untuk membahas revisi UU KPK.
Menurut Erry, pembahasan revisi UU KPK perlu mempertimbangkan banyak pandangan.
"Kalau memang kami layak dianggap sebagai narasumber, kami juga siap kapan saja dipanggil presiden," ujar Erry.
Ruki menambahkan, perspektif para eks pimpinan KPK juga diperlukan dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Kami bukannya lebih pintar, tapi paling tidak kami nyemplung di tempat ini sudah sejak tahun 2002, sejak mulai undang-undang itu dibuat," kata Ruki.
Kompilasi dari artikel yang tayang di Kompas