Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-undang, Bagaimana Nasib KPK? Mati Suri? Lumpuh?
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," Adapun tujuh poin tersebut sebagai berikut:
Tujuh fraksi menyatakan setuju.
Sementara dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Parrtai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat baru akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna.
Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pengesahan undang-undang.
Menurut rencana, Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan Rapat Paripurna.
Baca: Benarkah Desa Penari Berada di Wilayah Banyuwangi? Bukti Situs Purba hingga Nama Dukuh
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Selasa (17/9) - Capricorn Siap Jatuh Cinta, Libra Serius, Cancer Pasang Surut

Nasib KPK?
Penyerahan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan yang dilakukan tiga pimpinan KPK, Jumat (13/8/2019) lalu, tidak berdampak pada aktivitas lembaga antirasuah itu sendiri.
Pada Senin (16/9/2019), para pegawai tetap masuk seperti biasa. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka korupsi.
Agenda persidangan juga berjalan normal.
Bahkan, pada pagi hari, empat pimpinan KPK menggelar pelantikan dua pejabat baru, yaitu Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Hanya komisioner Saut Situmorang yang tampak tidak hadir dalam acara itu.
Ia disebut masih menjalani cuti selama sepekan.
KPK tak lumpuh, tak mati suri.
"Kita tetap bekerja seperti biasa, kita menunggu. Seperti hari ini, saya melantik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menegaskan hal yang sama.