Menanti Putusan Praperadilan Ruben, Abdurahman Sebut Polda Jambi Tak Punya Bukti
Pada Senin (16/9) kemarin Abdurahman selaku pengacara Ubedillah mengatakan ada 13 poin yang mereka masukkan dalam kesimpulan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Menanti Putusan Praperadilan Ruben, Abdurahman Sebut Polda Jambi Tak Punya Bukti
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praperadilan Ubedillah alias Ruben anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu akan diputuskan Selasa (17/9) ini.
Pada Senin (16/9) kemarin Abdurahman selaku pengacara Ubedillah mengatakan ada 13 poin yang mereka masukkan dalam kesimpulan.
"Kemarin waktu sidang, kita minta untuk dibacakan kesimpulan, tapi hakim mengatakan cukup diserahkan saja, karena kesimpulan itu hanya untuk pertimbangan hakim," ungkap Abdurahman.
Abdurahman mengatakan inti dari kesimpulan mereka adalah adalah Termohon atau Polda Jambi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
"Maka kita berkeyakinan putusan Praperadilan besok akan mengabulkan permohonan kita," katanya.
"Kita sama-sama berdoa, semoga besok itu permohonan kita dikabulkan," tambah anggot Peradi ini.
Baca: Ini Langkah Kongkrit Pemprov Jambi Tangani Karhutla
Baca: Sah, Revisi UU KPK Diteken DPR, Presiden Jokowi dan DPR Setuju Menjadi UU
Baca: Resmi DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, DPR dan Pemerintah Sepakati Tujuh Poin Perubahan
Baca: Mahasiswa Desak Asisten III Provinsi Jambi Teken Tuntutan Penanganan Karhutla
Selain itu Senin lalu Abdurahman mengatakan pihaknya menerima tebusan surat Amicus Curae (sahabat peradilan) dari yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI) dari Jakarta.
"Intinya Amicus Curae tersebut memberikan pandangan dan pendapat hukum agar Pengadilan Negeri Jambi bisa memutuskan perkara Praperadilan ini berdasarkan hukum dan sesuai rasa keadilan," ungkap Abdurahman.(Jaka HB)