Tuai Polemik, Ini Isi Pasal Dalam Draf RUU KPK yang Mengatur Soal Penyadapan

DPR dan Pemerintah telah sepakat mengenai perlunya regulasi terkait fungsi penyadapan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

Editor: rida
KOMPAS.COM
Revisi UU KPK 

TRIBUNJAMBI.COM- DPR dan Pemerintah telah sepakat mengenai perlunya regulasi terkait fungsi penyadapan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan UU KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan diatur secara lebih rinci.

Beberapa hal yang diatur yakni terkait penyadapan yang tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas hingga jangka waktu penyadapan selama enam bulan.

Ada pula ketentuan pidana terhadap siapa pun yang menyimpan hasil penyadapan yang tidak dimusnahkan.

Baca: Polemik KPK, Benarkah Pimpinan Tak Kompak? Basaria Panjaitan dan Putri Gus Dur Beri Komentar

Baca: Spongebob Squarepants Ditegur KPI, #SaveSpongeBob Jadi Trending Topic Twitter

Baca: Ditinggali 7 Keluarga, Bangunan Bertingkat Rubuh 22 Orang Terluka Termasuk Bayi 4 Bulan

Seluruh ketentuan itu mulai dibahas dalam Rapat Panita Kerja (Panja) RUU KPK.

Pada Jumat (13/9/2019) lalu, DPR dan pemerintah mulai menggelar Rapat Panja secara tertutup untuk membahas satu per satu poin yang tercantum dalam DIM rancangan undang-undang.

Berikut sejumlah pasal dalam draf RUU KPK yang mengatur soal penyadapan KPK:

1. Pasal 12B, dalam melaksanakan fungsi penyadapan, KPK wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Fungsi penyadapan tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1 x 24 jam.

2. Pasal 12B ayat (4), diatur mengenai jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

Ketentuan ini tidak diatur dalam UU KPK.

3. Pasal 12C ayat (2), penyelidik dan penyidik wajib mempertanggungjawabkan hasil penyadapan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 2 minggu.

4. Pasal 12D ayat (2) menyatakan bahwa hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan seketika.

Kemudian terdapat ketentuan, pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Ketentuan Penyadapan yang Diatur dalam Draf Revisi UU KPK?"

Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved