Terjadi Lagi, Pemuda Bakar Motor Saat Ditilang, Begini Reaksi Polisi!

Peristiwa bakar motor saat ditilang kembali terjadi dan viral di media sosial

Editor:
instagram/tribun jabar  
Viral Lagi, Aksi Bakar Motor saat Ditilang Dilakukan Pemuda Depan Orangtuanya  

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa bakar motor saat ditilang kembali terjadi dan viral di media sosial. 

Kali ini dilakukan seorang pemuda di Jalan Raya Ciranjang - Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, (14/9/2019).

Pemuda yang tak diketahui identitasnya itu membakar motornya karena takut saat ditanya kelengkapan surat kendaraan. 

Baca: Kronologi Sepasang Kekasih Togo Simanjuntak dan Paulina Saragih Tewas, akan Kemah ke Danau Toba

Baca: SINOPSIS DAN TRAILER Film Now You See Me, Senin (16/9) Jam 21.00 WIB Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca: Novel Baswedan Blak-blakan Ungkap Upaya Mengacau Internal KPK, Kepentingan SP3, Bodoh Keterlaluan

Dalam video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan api dan kepulan asap yang berasal dari sebuah sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Beberapa anggota polisi terlihat berada di dekat lokasi kejadian, bahkan seorang polisi terlihat menggiring seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

'Tak terima ditilang, seorang anak kecil membakar sepeda motornya sendiri. Kejadian di depan Gelanggang Ciranjang, pukul 16.30 WIB, hari Sabtu (14/09)' tulis akun @fakta.indo.

 

Kapolsek Ciranjang, AKP Kuslin Burhadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, kejadiannya Sabtu kemarin (14/09/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (16/09/2019).

 Kuslin mengatakan, kejadian bermula saat petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas memberhentikan sepeda motor yang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.

“Karena motor tersebut tanpa pelat nomor dan pengendara serta penumpangnya tidak mengenakan helm, oleh petugas diberhentikan,” katanya.

Baca: Proses Akreditasi, Ini yang Diminta Bupati Safrial pada Manajemen RSUD KH Daud Arif

Baca: Emak-emak Salah Kirim Foto Syur ke Grup WhatsApp Anak-anak, Begini Endingnya!

Baca: TERUNGKAP Mahfud MD Bicara Sikap Bj Habibie Saat Dihujat Lawan Politik, Sebut Nama Amien Rais

Saat ditanya kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK, si pengendara tidak bisa menunjukkannya, namun mengaku tertinggal di rumah.

“Oleh petugas lalu disuruh diambil, namun kebetulan orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan. Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” kata Kuslin.

Kuslin mengatakan, pelanggar berinisial M usia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.

“Dugaan pelanggar membakar motornya karena takut karena motornya bodong alias tidak punya surat-surat,” ujarnya.

Saat ini barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut.

“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan," katanya.

Kejadian Serupa

Sebelumnya, video viral pria diduga membakar motornya sendiri itu diunggah oleh akun instagram Yuni Rusmini, Jumat 29 Maret 2019.

Dari keterangan video viral itu, seorang pria diduga nekat membakar motornya lantaran tidak diterima ditilang oleh polisi.

Dituliskan kejadian tersebut berada di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (27/3/2019).

Dari video yang diunggah, terlihat motor yang berada di pinggir jalan dalam keadaan terbakar.

Hal itu diduga dibakar sendiri oleh pengendara motor yang tak terima ditilang polisi

Tampak motor tergeletak dan terbakar api yang cukup besar.

Bahkan, pria tersebut tampak sedang membawa helm dan dibantingnya ke aspal.

Tak hanya itu, pria tersebut lantas menendang helmnya hingga terpental cukup jauh.

Baca: Yuli Setia Bakti Resmi Jadi Ketua DPRD Muarojambi 2019-2024

Baca: BREAKING NEWS, Udara Tidak Sehat, Sekolah di Muarojambi Kembali Diliburkan

Baca: Bagi-bagi Sepeda dan Laptop ke Pelajar, Ibu Iriana Jokowi Berseloroh, Siapa yang Mau Jadi Mantu

Kemudian pria tersebut kembali mengambil helm yang berwarna biru itu.

"Motornya dibakar, ditilang, marah-marah," ujar wanita perekam video.

Kemudian perekam video memperlihatkan pria tersebut yang menjauh dari motor yang dibakar.

Tampak pula dua orang berseragam polisi berdiri menyaksikan motor itu dibakar pemiliknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun dari pihak yang berwajib.

"Mari belajar taat hukum.

Miris Dan prihatin Dengan kejadian seperti ini.

Bakar motor karena ditilang polisi.

menurut info :

Kejadian Rabu (27/03/201) di Torue, Parigi Moutong," tulis akun Yuni Rusmini.

Serupa tapi tak sama, sebelumnya juga pernah viral seorang pria tak terima ditilang polisi, hingga ia nekat merusak bahkan membanting motornya

Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.

Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.

Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.

Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.

"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.

Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferry.

Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.

Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.

Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.

Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.

Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Adi Saputra menangis meminta maaf kepada bripka Oky yang menilangnya di depan Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019)
Adi Saputra menangis meminta maaf kepada bripka Oky yang menilangnya di depan Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) (KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Akhirnya, AS meminta maaf atas keributan yang disebabkan oleh dirinya.

"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalu lintas.

Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata. Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.

"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.

Berikut video permintaan maaf Adi Saputra:

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIRAL ABG di Cianjur Bakar Motor Sendiri, Setelah Polisi Tanya STNK dan Bicara Sama Orangtuanya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Viral Lagi, Pemuda Bakar Motor saat Ditilang di Depan Orangtuanya, Takut Parah Gara-gara Hal ini, https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/16/viral-lagi-pemuda-bakar-motor-saat-ditilang-di-depan-orangtuanya-takut-parah-gara-gara-hal-ini?page=all.



Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved