Seorang Emak-emak Kirim Foto Tak Senonoh Salah Kirim WA, ke Grup yang Berisi Anak-anak, Malu Sendiri

Seorang emak-emak (ibu-ibu) merasa malu setelah ia mengirim foto tak senonohnya via whatsapp (WA)

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Daily Express
Ilustrasi Aplikasi WhatsApp 

Bukan pesan biasa, ternyata itu adalah sebuah video dewasa.

Warga Jalan TPA Sukawinatan Lorong Bhineka Kecamatan Sukarame Palembang ini pun merasa malu dan geram atas perlakuan temannya tersebut.

Ia langsung mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan tindakan temannya tersebut, Jumat (23/8/2019).

Baca: VIDEO Viral, Gara-gara Jengkel Tak Terima Ditilang Polisi, Pria Ini Nekat Bakar Motornya Sendiri

Ilustrasi Reaksi Tak Terduga Bu Guru Ini Saat Dikirimi Video Hubungan Badan via WhatsApp (WA) di Palembang
Ilustrasi Reaksi Tak Terduga Bu Guru Ini Saat Dikirimi Video Hubungan Badan via WhatsApp (WA) di Palembang (Youtube)

Video panas itu dikirimkan oleh seorang temannya berinisial MN.

Kepada petugas, Lis menyebut orang yang mengirim video tersebut merupakan warga kompleks Azar Permai, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Kejadiannya siang kemarin (Kamis 22/8/2019) sekitar jam satu siang ," ungkap Lis saat memberikan keterangan di hadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang.

Lis menerangkan, saat link video panas itu itu masuk dirinya sedang berada di sekolah SMP tempatnya bekerja.

Sebagai salah satu staf pengajar dia merasa malu atas ulah MN yang menurutnya sengaja mengirim video yang berisi adegan tak senonoh sepasang manusia tersebut.

Baca: Kapolri Blak-blakan Ungkap Kejanggalan Karhutla di Riau, Abu Bertaburan di Langit Jambi

Namun, Lis tak mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video tersebut dikirim ke WhatsApp pribadinya.

Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor.

"Saya sengaja ke sini untuk melaporkan perbuatannya yang tidak bermoral," katanya.

KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya.

Baca: Ketua MUI Tanjab Barat Dirawat Akibat Penyumbatan Syaraf, Bupati Safrial Minta Warga Kirim Doa

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved