Mahfud MD Saat KPK Diserahkan ke Presiden: "KPK Itu Lembaga Independen, Bukan Bawahan Pemerintah"
Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa mereka memberikan mandat kembali kepada presiden
Mahfud MD Soal KPK Diserahkan ke Presiden: KPK Itu Lembaga Independen, Bukan Bawahan Pemerintah
KPK Mati di Tangan Jokowi?
Upaya pemberantasan korupsi yang di era ini dilakukan oleh KPK sebenarnya sudah dimulai sejak awal berdirinya Republik.
TRIBUNJAMBI.COM, YOGYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, angkat bicara mengenai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden.
Menurutnya, pimpinan KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan reuni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia angkatan 78 di Kotagede, Minggu (15/9/2019)..
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Pimpinan KPK sebenarnya tidak bisa memberikan mandat kepada Presiden.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa mereka memberikan mandat kembali kepada presiden karena presiden tidak memberikan mandat ke KPK," tuturnya.
Mahfud MD menambahkan bahwa KPK itu lembaga independen.
"KPK itu bukan mandataris siapapun, jadi dia (KPK) adalah lembaga independen. Meskipun KPK ada di lingkungan kepengurusan eksekutif namun KPK itu bukan bawahan pemerintah," jelasnya.
Selain itu, tambah Mahfud, sebaiknya Presiden memanggil KPK.
Istri Melahirkan, Gara-gara Film Dewasa, Pria di Denpasar Nodai Putri Kandungnya |
![]() |
---|
Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, Sering Dikasih Uang, Bercinta 20 Kali Saat Suami di Papua |
![]() |
---|
Penyakit Covid-19 Belum Sembuh, Ashanty Mendadak Menangis Rindu Almarhum Ibu hingga Lakukan Ini! |
![]() |
---|
Kelakuan Ayus di Rumah Nissa Sabyan Tengah Malam Dilihat Tetangga: Yang Buka Pintu Bapaknya! |
![]() |
---|
Kisah Bank Dunia dan IMF Sekenariokan Indonesia Bangkrut, Satu Diantaranya dengan Cara ini |
![]() |
---|