Mahfud MD Saat KPK Diserahkan ke Presiden: "KPK Itu Lembaga Independen, Bukan Bawahan Pemerintah"

Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa mereka memberikan mandat kembali kepada presiden

Editor: Nani Rachmaini
(YouTube metrotvnews)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

Sebelum ramai polemik revisi Undang-undang KPK, sejarah mencatat aturan dan dasar hukum pemberantasan korupsi telah direvisi berkali-kali.??

Dikutip dari buku KPK: Berdiri untuk Negeri (2019), pada tahun 1957 terbit Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957.

Ada dua peraturan lanjutan yang juga dibuat.??

Pemerintah juga mengesahkan Undang-undang Nomor 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang itu menjadi dasar Orde Lama untuk membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN).

Ketuanya Jenderal AH Nasution dengan dua anggota yakni M Yamin dan Roeslan Abdulgani. Pada masa itu, militer memegang kekuasaan besar atas pengelolaan negara.

Kekuasaan militer makin tak terkendali seiring dengan upaya militer mengambil alih aset perusahaan Belanda.

Militer ikut melibatkan diri dalam bisnis dan kekuasaan. ??Banyak pejabat militer baik di tingkat pusat atau militer memperkaya diri.

Jenderal Nasution berusaha memberantasnya dengan mencopot mereka yang ketahuan.??

Pada 1959, Undang-undang Keadaan Bahaya dicabut. Pemerintah menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.??

Di tahun yang sama, Pemerintah membentuk Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang diketuai oleh Sultan Hamengkubuwono IX. ??

Dikutip dari Jangan Bunuh KPK (2016), Bapekan menyelesaikan 402 dari 912 aduan masyarakat seputar penyelewengan jabatan dan korupsi.

Seperti KPK, Bapekan dipercaya masyarakat.??

Namun kala itu, situasi politik kacau. Kabinet dan perdana menteri digonta-ganti dan konstitusi yang tak jelas. Ini membuat upaya pemberantasan korupsi terlupakan.??

Keranda yang tertutup kain berwarna hitam tampak terlihat di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019) malam.
Keranda yang tertutup kain berwarna hitam tampak terlihat di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019) malam. (KOMPAS.com/Devina Halim)

PARAN dan Bapekan juga bersaing dan berseteru. Presiden Soekarno sampai harus mempertemukan pimpinan kedua lembaga itu agar berhenti bertikai dan membagi tugas.?

Sayangnya, Bapekan tiba-tiba dibubarkan oleh Sukarno setelah tiga tahun berdiri. Tak ada alasan jelas.

Salah satu dugaan kuat, karena Bapekan menerima banyaknya aduan korupsi pembangunan Kompleks Gelora Bung Karno kebanggaan Sukarno.??

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved