Tayangan Sponge Bob kena Sanksi dari KPI, Ternyata Adegan Ini yang Jadi Sorotan, Ada Seekor Kelinci

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menerbitkan sanksi atas penayangan "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" di GTV.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Sponge Bob Square Pants 

Tayangan Sponge Bob kena Sanksi dari KPI, Ternyata Adegan Ini yang Jadi Sorotan, Ada Seekor Kelinci

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menerbitkan sanksi atas penayangan "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" di GTV.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi berupa teguran tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, beberapa adegan pada tayangan tersebut mengandung unsur kekerasan.

 "Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019). 

Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain. 

Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Selain animasi Spongebob Squarepants, ada sebanyak 13 program televisi dan radio yang diberi sanksi.

Baca: Beri Penghormatan Terakhir Xanana Gusmao Ajak Mahasiswa Timor Leste Ke Pusara BJ Habibie

Baca: Seminar Nasional Peran Riset Terhubung Dalam Pengembangan Hukum Nasional

Para karakter dalam film kartun SpongeBob SquarePants (kiri ke kanan): Plankton, Tuan Crab, Sandy, SpongeBob, Squidward, Patrick, dan Garry.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.

Sebelumnya Tayangan promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada 30 Juli 2019 merupakan salah satu dari 14 program televisi dan radio yang mendapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

Baca: Pelatihan Metode Pengajaran Berbasis TI Melalui Microsoft 365, Se-Jambi

Baca: Dua Mahasiswa UIR Ukir Prestasi Nasional, Puja Putri Pariwisata Nusantara, Ryandi Putera Indonesia

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. "Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan kepada anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved