Perusahaan Berencana Buka Jalan Tambang Membelah Hutan Harapan, 200 Orang SAD Terancam Tersingkir
Kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin 9 yang bermukim di kawasan Sungai Lalan dan Meranti sekitarnya, dalam wilayah Hutan Harapan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin 9 yang bermukim di kawasan Sungai Lalan dan Meranti sekitarnya, dalam wilayah Hutan Harapan, sedang terancam.
Sekitar 200 orang warga SAD ini bakal terganggu kehidupannya bila pemerintah memberi izin untuk pembuatan jalan membelah hutan, yang diusulkan oleh PT MBJ.
Usman Gumanti dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi, saat konfrensi pers bersama Koalisi Antiperusakan Hutan Jambi, menyebut rencana pembukaan jalan membelah hutan harapan akan merusak tatanan kehidupan SAD Batin 9.
“Karena tepat di wilayah hidup SAD, lokasi yang selama ini jadi tempat tinggal dan ladang mereka,” kata Usman, Kamis (12/9/2019).
Baca: Sidang Praperadilan Ruben Anggota SMB Berlangsung Alot, Pemohon Hadirkan Lima Orang Saksi
Baca: BREAKING NEWS, Pemprov Jambi Keluarkan 9 Poin Imbauan Sikapi Bahaya Kabut Asap
Baca: Benarkah sudah 18.000 Hektare Lahan Hutan di Jambi Terbakar? Tersangkanya Orang-orang Ini
Dia menyebut, SAD akan semakin terdesak bila pemerintah mengizinkan perusahaan membuat jalan yang membelah Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari.
“Ketika tempat hidup mereka itu dirusak, mungkin mereka akan eksodus ke tempat lain. Tapi tempat lainnya di mana lagi? Sudah banyak perambahan. Yang terjadi malah nantinya konflik,” ungkapnya.
Ia menyebut menolak rencana pembangunan jalan itu, dan bahkan sudah menyurati menteri yang terkait.
“Kalau pemerintah mengizinkan pembukaan jalan itu, maka hal itu sama saja artinya dengan sengaja memusnahkan kehidupan suku anak dalam batin 9,” terangnya.
Di tempat yang sama, Husni, anggota koalisi menjelaskan, perusahaan PT MBJ mengajukan tiga izin dalam satu dokumen.
Pertama adalah izin pembangunan jalan khusus batu bara, kedua izin pembangunan jalan pengangkutan hasil perkebunan, dan ketiga izin pembangunan jalan untuk pengangkutan hasil kehutanan.
“Ini dalam satu dokumen,” terangnya.

Pada awalnya, ucapnya, perusahaan hanya mengajukan satu izin saja, yakni pembangunan jalan khusus batu bara.
“Izin itu sudah ditolak. Kemudian perusahaan ganti nama, lalu mengajukan permohonan izin menjadi tiga. Mungkin maksudnya, kalau izin jalan tambang ditolak, maka ada rencana cadangan yaitu izin hasil perkebunan dan kehutanan,” jelasnya.
Ia pembukaan jalan ini harus ditolak, sebab membelah hutan dataran rendah.
“Kita harusnya jaga hutan yang masih bagus. Tapi ini malah mau dibelah, membabat hutan dengan tutupan yang masih bagus. Ini sangat mengkhawatirkan. Bagi kami izinnya harus ditolak,” ungkapnya.
Dicky Kurniawan anggota koalisi menambahkan, perusahaan tetap menggiring pembukaan jalan dengan memotong kawasan Meranti dan Sungai Lalan.
“Kawasan hutan ini relatif cukup baik tutupan hutannya. Makanya kita berikan opsi agar perusahaan tidak memotong kawasan hutan yang sudah baik, tapi menggunakan jalan yang sudah ini ada,” terang Dicky.
Koalisi juga mempertanyakan sikap pemerintah atas terbitnya Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.7 Tahun 2019.
Hal ini dinilai akan memuluskan rencana PT MBJ membangun koridor jalan batu bara, yang membelah hutan dataran rendah Jambi.
Peraturan baru ini membuat perusahaan lebih mudah mendapatkan izin untuk membuat jalan membelah hutan.
Dijelaskannya, pembukaan jalan dengan merusak kawasan hutan dengan tutupan yang masih bagus ini sangat bertentangan dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang punya komitmen mengurangi emisi.
Pembukaan jalan di kawasan hutan ini bakal membuat terjadinya degradasi hutan dan deforestrasi. “Kita mempertanyakan komitmen KLHK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerugian yang akan terjadi mencapai Rp 1,14 triliun, dilihat dari tegakan pohon yang akan ditebang.
Masih banyak potensi kerugian yang belum dihitung, seperti kerugian pada ekologi, sosial, dan yang lainnya.
“Kerugian yang tak terhitung itu sangat besar. Apalagi di kawasan itu juga bakal jadi lokasi pelepasliaran gajah sumatera, dan selama ini jadi kawasan hidup harimau sumatera. Potensi kerugian 1,14 triliun itu baru dari tegakan pohon,” tuturnya.
Ditambahkan Musri Nauli, Koordinator Koalisi Antiperusakan Hutan Jambi, bila pemerintah masih juga ngotot memberikan izin bagi perusahaan membangun jalan dengan membelah hutan harapan, maka ada indikasi kongkalikong antara pemerintah dengan perusahaan.
“Opsi ini sebelumnya sudah ditolak. Namun perusahaan ganti nama dan mengajukan lagi,” ujar Nauli. Ia mengatakan perusahaan agar menggunakan jalan yang sudah ada, tanpa membuat lagi jalan baru apalagi yang membelah hutan. “Sudah ada jalan eksisting,” terangnya.
Menurut Nauli, bila perusahaan diizinkan untuk membangun jalan baru, maka dipastikan nanti perusahaan akan menggunakan hasil penjualan pohon yang ditebangi untuk membangun jalan itu.
“Perusahaan akan jual kayunya, dan hasil penjualannya itu yang akan dibuat membangun jalan. Bisa jadi hasil penjualan itu masih tersisa banyak. Perusahaan langsung untung,” ujarnya.
Ia mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini KLHK tidak membuat keputusan yang berisiko besar menjelang perubahan kabinet.
“Tapi memang dari praktek yang selama ini dua kali pemilu, di saat-saat yang genting seperti ini kadang-kadang izin dikeluarkan. Itu yang membuat kami waspadai pada pemberian izin di tikungan terakhir seperti saat ini,” paparnya.
Diungkapkannya, bahwa pihaknya yang terdiri dari sejumlah NGO, sudah berkomitmen untuk tetap menolak pembangunan jalan yang diajukan perusahaan yang membelah hutan bertutupan bagus.
“Kita bukan mau hambat investasi. Tapi perusahaan itu masih memiliki opsi gunakan jalan yang sudah ada, tanpa harus membuat jalan baru dan merusak hutan,” terangnya.
Pihaknya pun akan menyampaikan keberatan kepada KLHK atas rencana yang diajukan oleh perusahaan itu.
“Kami juga akan sampaikan beberapa laporan termasuk ke KPK, karena di sini ada potensi korupsi kehutanan yang cukup besar,” tambahnya.
Baca: MANTAN Ajudan Ungkap Habibie Pernah Hendak Diracun hingga Dia Tidur di Kolong Ranjang Presiden
Baca: Apa Penyebab Thareq Kemal Habibie, Putra dari BJ Habibie Gunakan Penutup Mata Ala Nick Fury Avangers
Baca: Sidang Praperadilan Ruben Anggota SMB Berlangsung Alot, Pemohon Hadirkan Lima Orang Saksi
(tribunjambi/dedi nurdin/suang sitanggang)