Gara-gara Bilang 'Pacarnya Saya Pakai 3 Menit', Begal Mati di Tangan Siwa SMA di Malang, 4 Vs 1

'Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit', demikian kalimat yang dikatakan seorang begal.

Editor: Duanto AS
(surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni)
Ilustrasi mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di tengah ladang tebu di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (24/1/2018). Di penis pria itu ada luka bakar yang mengerikan. 

Di dekat ladang tebu, empat begal mencegat ZA yang berboncengan dengan pacarnya. 'Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit', demikian kalimat yang dikatakan seorang begal.

TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Seorang begal muda kehilangan nyawa di tangan siswa SMA di Malang yang pacarnya akan disetubuhi.

Kabar tersebut menghebohkan warga Malang.

Peristiwa itu terjadi di sekitar ladang tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Siswa SMA di Malang yang membunuh begal, inisial ZA (17), akhirnya menjadi tersangka

Baca Juga

 Siapa Sebenarnya Raymond Hartanto? Adik dari VJ Boy William Meninggal Dunia

 Kondisi Irish Bella setelah Pendarahan Kandungan, Foto Posisi Kaki Ibel dari Kecil hingga Kini Unik

 Benarkah Gisella Anastasia Teringat Kesalahannya? Nangis Bahas Gading Marten di Depan Jessica

 7 Fakta Pembunuhan Hadryil Choirun Nisa, Perempuan Cantik Pengusaha Dibunuh di Kafe Milik Sendiri

 Download Lagu MP3 dan Video 21 Lagu DJ Remix Full Bass 2019, DJ Opus DJ Nanda Lia DJ Slow

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan disetubuhi bergiliran.

Kasus yang menghebohkan itu kini ditangani Polres Malang.

Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini yang ditulis Surya.co.id:

1. Omongan Misnan Buat ZA Geram

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan menirukan omongan ZA.

2. Ambil PIsau di Jok Motor

ZA yang tidak terima omongan Misnan mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

3. ZA Ditangkap

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, begal itu berjumlah empat orang termasuk korban.

Ilustrasi kebun tebu
Ilustrasi kebun tebu (ANTARA/ARIEF PRIYONO)

4. Polisi Tetap Usut Walau Membela Diri

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (11/9/2019).

 Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2019, Lengkap 12 Bintang, Ada yang Lagi Beruntung dan Rugi

 Perankan Habibie & Ainun, Reza Rahadian & BCL Nangis Terisak, Maudy Ayunda Sedih

 10 Artis Asal Jambi yang Ngetop di Jakarta, dari Artis Cantik sampai Sutradara Kondang

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

5. ZA Tak Ditahan

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tidak Ditahan"

Subscribe Youtube

 Kondisi Irish Bella setelah Pendarahan Kandungan, Foto Posisi Kaki Ibel dari Kecil hingga Kini Unik

 7 Fakta Pembunuhan Hadryil Choirun Nisa, Perempuan Cantik Pengusaha Dibunuh di Kafe Milik Sendiri

 Siaran Langsung Live Streaming Pemakaman BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Catat Waktunya

 Ditemani Iriana, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka BJ Habibie

 Download Lagu MP3 Kompilasi 25 Dangdut Koplo Terbaik 2019 dan Video Nella Kharisma Via Vallen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved