Berita Batanghari
Rosmini Dapat Tuntutan 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Kasat Narkoba Bantah Soal Rp 120 Juta
Rosmini, terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu, telah menjalani sidang ketiga beragenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (9/9)
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Rosmini Dapat Tuntutan 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Kasat Narkoba Bantah Soal Rp 120 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Rosmini, terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu, telah menjalani sidang ketiga beragenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (9/9)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari, Eko Wahyudi, mengatakan pasal yang dibuktikan, yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
"Untuk pasal yang dapat dibuktikan yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009," ujarnya, Selasa (10/9).
Sidang selanjutnya, kata Eko, diagendakan pada 17 September 2019.
Hanya Hari Ini! Promo KFC Crazy Deal 5 Ayam Cuma Rp 49 Ribu!
Sersan Badri Menyamar 1 Tahun, Kopassus Kaget Disuruh Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Duduk Perkara Audisi PB Djarum (Tulisan Hamid Awaludin) Terungkap
Pak RT Kaget Tapi Tetap Jaga Rahasia, Polwan Cantik Undercover Kenakan Pakaian Minim
"Sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda pembelaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Rosmini menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi yang mendatangkan tiga orang saksi dimana salah satu di antaranya Jumanto suami dari terdakwa serta M Yasin dan Ronal.
Diberitakan sebelumnya, Rosmini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019.
Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.
Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya.
Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.
Dari informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira, saat dikonfirmasi, Senin (3/5) di ruang kerjanya membantah adanya pemberian sejumlah uang yang diberikan kepada pihaknya untuk melepaskan pasutri tersebut.
"Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada. Kan laporan Rosmini itu lanjut. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan berkas. Habis lebaran kita pelimpahan tahap satu," tuturnya singkat. (Rian Aidilfi Afriandi / Tribunjambi.com)
Siapa Sebenarnya Junaidi T Noor? Budayawan Jambi Masih Diminta Tunjuk Ajar Sebelum Wafat
Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Ini 8 Fakta Pertandingan
Cerita Lengkap Rahman Muncul Tanpa Celana, Potong Alat Kemaluan Sendiri setelah Bacok 2 Orang