Korupsi Pipanisasi Tanjab Barat, Hendri Sastra Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Hendri Sastra, terpidana kasus pipanisasi Tanjung Jabung Barat ajukan peninjauan kembali atau PK terkait kasusnya, pada Rabu (11/9) ini.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Korupsi Pipanisasi Tanjab Barat, Hendri Sastra Ajukan PK ke Mahkamah Agung
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hendri Sastra, terpidana kasus pipanisasi Tanjung Jabung Barat ajukan peninjauan kembali atau PK terkait kasusnya, pada Rabu (11/9) ini.
Ichsan Hasibuan selaku kuasa hukumnya menyebutkan PK ini bukan tanpa dasar. “Kita mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung dengan beberapa alasan,” ungkapnya.
Dia mengatakan selain mengajukan bukti baru, ada alasan lain.
“Paling utama ada perbedaan hukuman antara terdakwa Barus dengan dia (Hendri Sastra, red), sementara posisi sama. Kalau dilihat dari kerugian jauh lebih besar kerugian pada zaman Barus dibandingkan Hendri Sastra, kok hukumannya lebih tinggi Hendri Sastra. Dengan dasar itu salah satunya,” jelasnya.
Baca: Dua Pekan Operasi Patuh, Ratusan Pengendara di Tanjab Barat Kena Tilang
Baca: 3 Hari Api Masih Menyala, BPBD Sarolangun Kesulitan Air untuk Padamkan Api di Lahan Gambut
Baca: TNBD Terbakar, Kepala Balai Upayakan Pemulihan Ekosistem Demi SAD
Baca: Al Haris Berencana Ambil Formulir Cagub di PDIP
Hasibuan mengatakan pengajuan peninjauan kembali itu, bukan hanya bukti baru, tetapi ada perbedaan putusan, ada kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dari hakim, dan novum.
“Dalam pengajuan (PK) kita ada, termasuk novum, yakni putusan Barus,” tegasnya.
Dari pihak JPU Kejati Jambi, hadir pada sidang tersebut, Hakim Albana dan I Putu Eka Suyantha. Pihak kejaksaan minta waktu untuk menyiapkan tanggapan atas permohonan tersebut. “Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk menyiapkan tanggapan,” kata I Putu Eka Suyantha dalam persidangan.
Sementara Morailam Purba, ketua majelis hakim, mengatakan, Pengadilan Negeri Jambi tidak dapat menilai materi permohonan pemohon dan tanggapan dari jaksa. Siapkan semua yang terbaik, karena nanti yang akan memutusakan adalah Mahkamah Agung.
“Kami hanya menerima saja, silakah para pihak menyiapkan semua bukti. Sidang kita tunda minggu depan,” katanya.(Jaka HB)