Duduk Perkara Audisi PB Djarum (Tulisan Hamid Awaludin) Terungkap
Visi yang sederhana, tak muluk-muluk, tetapi telah dijalani dengan setia selama hampir setengah abad oleh klub dari Kudus, Jawa Tengah ini.
Alasan ini ditepis oleh KPAI bahwa itu sama saja.
Hanya label yang berbeda.

“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.
Dan inilah letak masalahnya.
Bila memang pangkal soal adalah membedakan antara PT Djarum dan Yayasan Djarum, maka perkenankan saya berkomentar.
Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.
Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
PT Djarum sebagai produser rokok Djarum, diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.
Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM RI.

Maka, secara yuridis, antara PT Djarum dengan Yayasan Djarum, adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.
Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?
Jawabnya, hanyalah Menteri Hukum dan HAM RI karena Menteri Hukum HAM RI yang mengesahkan status badan hukum yayasan.