DEBAT Sengit dengan Pakar Hukum Tata Negara di ILC, Arteria Dahlan: Anda Ahli Jangan Bikin Sesat

TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan sengit antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar

Editor: ridwan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Karni Ilyas 

TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan sengit antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan.

Zainal Arifin dengan Arteria Dahlan berdebat terkait revisi UU KPK.

Hal itu terjadi di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (10/9/2019).

Pada kesempatan itu, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa undang-undang KPK memang harus diperbaiki.

"Pertama-tama saya mau bilang begini, mmm tidak perlulah pakai logika usang bahwa yang namanya undang-undang ketinggalan zaman pasti harus diubah, ya wajib memang," ungkap Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).

Baca: Manfaat dari Puasa Senin Kamis: Cegah Penuaan Dini hingga Lenyapkan Stres, Bikin Cantik dan Langsing

Menurutnya, perubahan itu normal terjadi dalam kehidupan.

"Enggak ada satu pun orang menolak perubahan itu, perubahan itu kepastian kok. Yang namanya perubahan itu inheren, melekat," ujar Zainal Arifin.

"Satu-satunya hal yang tidak berubah di dunia itu, perubahan itu sendiri," imbuh dia.

Menurut Zainal, dirinya tak membantah ada kelemahan di tubuh KPK.

Baca: Pilkada Tanjab Barat 2020, DPC PDIP Lakukan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah

"Siapa yang bilang kita enggak mau berubah siapa yang bilang enggak memperbaiki banyak kalau dilacak beberapa tulisan, beberapa pendapat banyak dalam undang-undang KPK yang memang harus diperbaiki," papar Zainal Arifin.

Kendati demikian, ada dua hal yang masih menjadi kendala untuk merevisi KPK.

Zainal Arifin berpendapat, dua kendalanya adalah masalah waktu dan pokok perubahan itu

Baca: Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan

"Problemnya adalah dua, timing-nya dan substansinya," tutur pakar hukum lulusan UGM tersebut.

Kemudian, Zaenal Arifin meminta untuk merinci masalah yang terjadi dalam merivisi UU KPK.

"Bang Karni kalau kita mau berdebat detail-detailan, serius, dan sebagainya apalagi ada 30 an ada banyak begitu banyak item, begitu banyak substansi saya catat ada 20 an di handphone saya gitu," ujarnya.

Zainal Arifin berpendapat, waktu yang digunakan untuk merevisi UU KPK terkesan mepet.

Baca: Dikabarkan Mau Menikah, Berat Badan Marshanda Naik, Tapi Netizen Soroti Dengkulnya, Ini Reaksi Chaca

"Masak kita mau bahas cepet-cepetan dalam waktu tiga minggu, ini waktunya tinggal dikit ini," kata Zainal Arifin.

Apalagi, dalam waktu ini akan ada pelantikan anggota DPR yang baru periode 2019-2024.

Sedangkan, masih banyak masalah yang menumpuk.

"Temen-temen DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober tumpukannya masih banyak juga, RUKHP belum disahkan, tapi kan belum disahkan, persetujuannya belum masih ada yang pending," paparnya.

Baca: Tak Terima HP Miliknya Disita Guru, Viral Video Siswa Datang ke Sekolah Bawa Celurit Cari Sang Guru

Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor kita bicara begini deh yang namanya ada legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan, jadi kalau dibilang sudah yang mananya yang sudah. Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin.

Baca: BPBD Ubah Pola Penanganan Karhutla, Masnah Minta Kades Ikut Padamkan Api

"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi kita tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.

Baca: MASA Depan Valentino Rossi di MotoGP Menjadi Sorotan, Bos Yamaha Mulai Lirik Fabio Quartararo

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal Arifin.

Baca: Terungkap Motif Pembunuh Wanita Pengusaha Cafe di Gresik, Tabur Kopi ke Dalam Karung Mayat

Terlihat kesal, Arteria Dahlan meminta agar Zainal Arifin memberikan pernyataan yang menurutnya benar.

"Kerja-kerja pembahasan yang betul-betul pembahasan itu yah saya tanyakan Anda ahli jangan jadi bikin sesat kita juga," ucap Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan menuturkan tugas DPR sudah selesai meski sempat disela oleh Zainal Arifin.

"Setelah kita bahasan terakhir di tahap satu kemudian apalagi yang dilakukan oleh dewan bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan ada enggak? Kan sudah selesai," jawabnya.

Baca: Begini Reaksi Ngamuknya Shandy Aulia yang Dikirimi Pesan Kasar Oleh Netizen, Permintaan Maaf Muncul

"Maka saya tanya tahapannya," sela Zainal Arifin.

Pembawa acara Karni Ilyas salah menyebut pakar tata hukum negara, Zainal Arifin Mochtar sebagai Professor.

Menjawab itu, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya telah merampungkan tugas.

Arteria Dahlan menilai pihaknya memiliki waktu yang cukup melakukan pembahasan revisi UU KPK.

"Kalau tahapan kita paham pak, tapi ditanya apakah ada ruang dan waktu bagi DPR itu melakukan pembahasan, saya jawab ada," tegas Arteria Dahlan.

Baca: Unggahan Mengejutkan Teman Barbie Kumalasari Dikasih Segepok Uang oleh Istri Galih Ginanjar

"Karena RUKHP nya sudah rampung," imbuhnya.

Tak mau berlarut-larut dalam debat, Zainal Arifin langsung meminta agar waktunya untuk berbicara di ILC bisa dilanjutkan.

"Boleh saya lanjutkan,?" tanya Zainal Arifin. (tribunwow)

Baca: Kisah Pelakor Aniaya Istri Sah Ramai Jadi Perbincangan di Lubuklinggau, Rita Pukuli Juliasi di Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved