14 Program TV dan Radio Ini Dapat Teguran Tertulis dari KPI, Apa Alasannya?

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi

Editor: rida
Tangkapan Layar Insertlive
Aura Kasih dan Feni Rose dalam acara Rumpi No Secret, Rabu (6/2/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

Ke-14 program yang diberi sanksi adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

KPI menilai ke-14 program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari ke-14 program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Selain itu ada dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Selain itu ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.

Hal itu sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.

Baca: Tak Terima Dituding Penyebab Tunggal Kabut Asap, Menteri LHK Kirim Surat Protes ke Dubes Malaysia

Baca: 6 Tips Mengatasi Insomnia (Gangguan Tidur), Sudah Coba yang Mana?

Baca: Ternyata Ini Alasan Polisi Tahan Korban Selamat Kecelakaan Innova VS Bus Mira

Isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

"Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjut dia.

Adegan kekerasan dan pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan.

Baca: Usai Beber Chat S3ks dan Foto, Bebby Fey Tantang Sumpah Pocong Youtuber yang Menidurinya, Berani?

Baca: Hampir Seminggu Panas Matahari Dak Lagi Teraso Kondisi Kabut Asap di Tanjabtim

Baca: Lowongan Kerja PT Telkom & PLN, Puluhan Posisi Lokasi Penempatan, Maksimal Daftar 20 September 2019

Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.

“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved