Polisi Beberkan Posisi Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kerusuhan Papua, Identitas Bule Bersamanya

Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran kabar bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Wartakota
Selebaran wajah Veronica Koman 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia sebagai DPO karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PLN, Rekrutmen September di Yogyakarta, Medan, Palembang, Jakarta, Makassar

Baca: Rayuan Maut Ayah Tiri Perdaya Gadis Layani Nafsu dan Dipaksa Berhubungan Intim Beritga dengan Ibunya

Veronica Koman Ada di Luar Negeri

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 4 saksi terkait Veronica Koman.

Tiga orang saksi dari warga sipil dan 1 orang saksi ahli.

"Kami pertegas yang jelas saksi ahli sudah, lalu tiga saksi sipil sudah nanti dalam proses persidangan secara terbuka diketahui semuanya," kata Irjen Pol Luki Hermawan di gedung Tribrata Mapolda Jatim, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/9/2019).

Keterangan dari para saksi itu, kata Irjen Pol Luki Hermawan, telah menjadi bukti yang cukup untuk menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus tersebut.

Termasuk telah menjadi dasar yang kuat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Veronica Koman di manapun dirinya berada.

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lainnya," ujarnya.

Mengingat informasi terakhir yang dikantongi Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica Koman berada di luar negeri, negara tetangga Indonesia, proses pengejaran terhadap tersangka perlu melalui serangkaian tahapan.

"Kami dengan Tim Cyber Bareskrim Polri juga kami koordinasi dengan Badan Intelijen Negara juga kami melakukan koordinasi karena ini ada beberapa yang bersangkutan menjadi target utama," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Kemudian, mulai melakukan upaya pemblokiran paspor ataupun visa luar negeri melalui pihak imigrasi.

"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," tutur Irjen Pol Luki Hermawan.

Bahkan hingga pemblokiran sejumlah nomor rekening pribadi Veronica Koman yang ada di dalam maupun di luar negeri.

"Hasil pengembangan dari penyelidik berhasil melacak nomor rekening ternyata ada dua hal baik di Indonesia maupun di luar negeri," kata Irjen Pol Luki Hermawan

"Dengan Kementerian Luar Negeri dan keimigrasian terkait rekening tersebut karena yang bersangkutan mendapat beasiswa," tuturnya menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved