VIDEO
VIDEO: Dua Terdakwa Pembunuhan di Bungo Jadi Sasaran Amuk Keluarga Korban
Sejumlah keluarga korban perkara pembunuhan di Bungo, tepatnya Dusun Sekampil pada April lalu mengerubungi dua terdakwa, Rabu (4/9/2019).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
VIDEO: Dua Terdakwa Pembunuhan di Bungo Jadi Sasaran Amuk Keluarga Korban
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sejumlah keluarga korban perkara pembunuhan di Bungo, tepatnya Dusun Sekampil pada April lalu mengerubungi dua terdakwa, Rabu (4/9/2019).
Terdakwa atas nama Hilarius Zai (21) dan Fonongoni Hura (25) hanya menunduk sambil dijaga ketat aparat kepolisian saat berlalu dari ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Aksi itu dilakukan keluarga korban saat terdakwa dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang dan kembali ke ruang tahanan.
Pantauan Tribunjambi.com, selain mengerubungi kedua terdakwa yang dijaga ketat, keluarga korban juga berusaha melampiaskan kemarahannya pada kedua terdakwa. Beberapa orang di antaranya juga memaki dengan melontarkan umpatan iblis, jahat, dan beberapa kata lainnya.
Perlu diinformasikan, sidang yang berlangsung hari ini merupakan sidang kedua kedua terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga
VIDEO: Detik-Detik Pria Melarikan Diri dari Atas Gedung Bak Spiderman, Kejadian di Batam
VIDEO Viral Siswi SMA Dihajar Teman Pria hingga Pingsan, Begini Kronologinya, Tak Ada Guru Datang
VIDEO Highlight Gol Jerman vs Belanda Kualifikasi Euro 2020, Skor Akhir 4-2, Tamu Bungkap Tuan Rumah
Sadis Banget, Ibu Kandung Merestui Anaknya Digagahi Ayah Tiri di Jambi, Dibayar Rp 300 Ribu
Mobil Goyang-goyang, Oknum Pegawai Pengadilan Agama Sengeti Selingkuh Tepergok Suami, Masuk Got
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ade Irma Susanti itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman menghadirkan empat orang saksi.
Mereka adalah Afriani (24) anak korban, Darul Qotni (24) keponakan korban, W (16) dan L (17) sebagai dua orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa dijerat dengan empat dakwaan. Dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atau dakwaan kedua pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atau dakwaan ketiga pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atau dakwaan keempat pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Keduanya diduga telah melakukan kejahatan terhadap nyawa rio (kepala desa) Dusun Sekampil, M Idrus (46), Minggu (21/4/2019) lalu.
Korban ditikam ketika hendak mencari jaringan ponsel ke sebuah bukit di perbatasan Dusun Sekampil.
Saat kejadian, korban tengah pergi ke sebuah puncak bukit yang berada di perbatasan dusun. Diketahui, kedua pelaku sempat bertanya di mana tempat mendapat sinyal yang bagus. Namun, saat korban menjawab, kedua pelaku merasa tersinggung dan melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam dan merampas barang-barang korban.
Akibat kejadian itu korban tidak hanya kehilangan sepeda motor dan juga ponsel. Korban juga menderita tiga luka tusuk dari senjata tajam milik pelaku.