Mudah dan Cepat, Syarat Membuat E-Paspor Secara Online, Lengkap Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani
E-paspor ini sangat membantu traveler yang liburan ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa. Cara membuat e-paspor online 2019 mudah dan cepat
1. Unduh Layanan Paspor Online di app store atau buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via website.
2. Masukkan username, password, NIK, nomor telepon, email dan alamat dan klik daftar.
3. Setelah itu, periksa email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
4. Masukkan akunmu dan pilih Epaspor48h dan halaman akan menunjukkan tanggal registrasi waktu dan jumlah pemohon (maksimal lima orang dan harus anggota keluarga inti).
5. Setelah memilih hal-hal tersebut, pemohon akan diarahkan untuk memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
6. Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengemail pemohon sesuai dengan email yang terverifikasi di akun.
Email akan berisi nomor unik yang bisa pemohon gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.
Per 1 September 2016, pemohon e-paspor dapat melakukan pembayaran ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia.
Setelah itu, pemohon akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
7. Validasi bukti pembayaran
Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.
Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan pemohon akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.
Perlu diingat, pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi untuk melengkapi beberapa berkas dan mengambil e-paspor.
Untuk saat ini, pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam.