Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Siapa Sebenarnya Veronica Koman? Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Siapa sebenarnya Veronica Koman? Dia menjadi tersangka atas narasi dan provokasi terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

Tayang:
Editor: Duanto AS
DOK PRIBADI
Veronica Koman 

Siapa sebenarnya Veronica Koman? Dia menjadi tersangka atas narasi dan provokasi terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Veronica Koman semakin mengemuka sejak kemarin.

Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.

 Jambi Jadi Tuan Rumah Festival Komik dan Animasi Nasional 2019

 Babak Baru Video Vina Garut, setelah Rayya Bongkar Aib Mantan Istri

 Siswi SMA Broken Home di Pekanbaru Jadi ATM Seorang Mami, Sehari Disuruh Layani 5 Lelaki

 Seekor Gajah Betina Ditemukan Mati di Tebo Jambi, BKSDA Sebut yang Kedua

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya

Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang juga disiaran di BreakingNews Kompas TV, Luki juga menyebutkan, Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri memastikan akan memburu Veronica Komas dengan menggandeng Interpol.

"Kalau VK kan masih WNI, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved