Isi Disertasi S3ks Halal Luar Nikah di UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz akan Revisi dan Minta Maaf
Abdul Aziz menyampaikan permintaan maaf jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (3/9/2019)
Ending dari Disertasi S3ks Halal Luar Nikah di UIN Sunan Kalijaga, Akhirnya akan Revisi dan Minta Maaf
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah disertasi seorang calon doktor di UIN Sunan Kalijaga membuat heboh.
Dalam disertasinya, calon doktor Abdul Aziz berkesimpulan halalnya hubungan seks di luar nikah, akhirnya minta maaf.
Abdul Aziz menyampaikan permintaan maaf jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).
"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Disertasi yang ditulis mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.
Disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" itu menuai kontroversi karena isinya yang melegalkan hubungan seks tanpa pernikahan.
Baca Juga
Daftar Promo Hari Pelanggan Nasional 2019, Spesial dari KFC s/d Telkomsel Mulai Hari Ini
Detik-detik Perampok Seret Karyawati Minimarket Lalu Suruh Buka Baju di Kamar Mandi, Akhirnya Didor
5 Desa Berpotensi Jadi Ekowisata di Kawasan TNBT, Ini yang Dilakukan BKSDA Jambi
10 Artis Asal Jambi yang Ngetop di Jakarta, dari Artis Cantik sampai Sutradara Kondang
Tambah Panas, Elza Syarif Ungkap Penyebab Kasus Nikita Mirzani Tak Diproses, karena Informan Polisi
Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.
Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):
1. Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz.
Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).
“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah,
Serta kesepkatakan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah)