Gara-gara Selingkuh Dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 30 Juta Deadline Seminggu!
Sebuah viral video penangkapan seorang pemuda yang disebut selingkuh dengan istri orang
Selama ini, menurutnya, perangkat desa telah beberapa kali memberikan teguran dan tidak diindahkan.
Akhirnya, warga memutuskan melakukan penggerebekan.
"Perbuatan mereka sudah lama, sekitar setahun ini. Tadi sore mereka mengulanginya lagi sehingga membuat warga semakin jengkel. Mereka ditangkap saat mandi bersama di rumah YL," kata Badri seusai penggerebekan.
Selama ini, kata Badri, YL tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil.
Sementara suaminya, DW, bekerja di Ponorogo sebagai kuli bangunan yang hanya pulang beberapa bulan sekali.
Adapun JK diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.
"JK bukan warga kami. Dia tinggal di desa sebelah, Mangunrejo.
Tadi istrinya juga ikut saat penggerebekan," tambah Badri. Dari sidang yang dilakukan perangkat desa, keduanya dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketenteraman warga.
Ganjaran pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk keperluan desa.
Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Setelah Berduaan Bersama Bidan

Di Pasuruan, oknum anggota Polsek Nguling, Bripka D diarak keliling Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/8/2019) dini hari, setelah kedapatan berada di rumah bidan G.
Hukuman sosial yang ditimpakan kepada Bripka D viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Achyan S.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah pihak juga memberikan keterangan serupa dengan akun Facebook Achyan S.
"Penangkapan anggota polisi Polsek Nguling ketemu dengan bidan Desa Nguling.
Nama: Pak (sensor) Polsek Nguling," tulis akun Facebook Achyan S.
Dilansir GridHot.ID (jaringan Surya.co.id) dari kanal YouTube Pasuruan Hari Ini, Selasa (27/8/2019), Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan kronologi penggerebekan berdasarkan penyelidikan sementara.