VIDEO Super Model Berhubungan Intim Viral, N & G Sudah Bertunangan: Penyebar Video Buron
TRIBUNJAMBI.COM - Video mesum oknum mahasiswa beredar luas dan viral. Masyarakat Banjarmasin pun
Ditelusuri Tribunjabar.id di channel ILC, sosok Jibril Abdul Aziz memang pernah menjadi narasumber ILC yang dipandu host Karni Ilyas.
Ia dijadikan narsum yang diwawancarai karena dia Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Pada seminar itu, Jibril Abdul Aziz mengundang Sudirman Said.
Baca: 4 Motor Presiden Jokowi dan Anaknya Ikut Andil di Otobursa Tumplek Blek 2019, Begini Penampakannya
Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan.
Hal itulah yang membuatnya diundang secara ekslusif menjadi narasumber ILC.
Ditangkap
Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi.
Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun), merupakan mahasiswa UGM Yogyakarta.
Baca: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bencana Alam Kerinci, Ajukan Praperadilan
"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Jibril Abdul Aziz merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
Baca: Baselang Tngah Laman, Jadi Tontonan Seni yang Menghibur Masyarakat Muaro Jambi
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/berbuat-mesum.jpg)