Berita Kriminal Jambi
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bencana Alam Kerinci, Ajukan Praperadilan
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bencana Alam Kerinci, Ajukan Praperadilan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bencana Alam Kerinci, Ajukan Praperadilan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek bencana alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, sudah ditetapkan. Namun, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan setempat.
Informasi yang didapat dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, gugatan praperadilan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Tiga tersangka yakni A (Asril), SE (Saiful Efrijal), dan WAP (Wardodi Aria Putra).
Baca: Geli Pra Peradilan Video Asusila Cut Tari & Luna Maya, Hotman Paris Sebut 3 Alasan Tak Usah Dilanjut
Baca: Baselang Tngah Laman, Jadi Tontonan Seni yang Menghibur Masyarakat Muaro Jambi
Baca: Terpilih Jadi Ketua Sementara, Ini Pesan Edi Purwanto, untuk Ketua DPRD Muarojambi
Sidang pra peradilan akan digelar pada 9 September 2019 mendatang. Dalam praperadilan nanti tersangka dikabarkan akan didampingi tujuh pengacara.
Tersangka melalui pengacaranya akan mempertanyakan penetapan status hukum mereka oleh Kejari Sungai Penuh, termasuk alat bukti yang dimiliki jaksa dalam kasus tersebut.
Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, tahapnya masih penyidikan, masih tersangka. Dan, diakuinya memang benar ketiga orang tersebut mengajukan praperadilan.
Baca: Kejati Jambi Dibantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bansos Pendidikan Rp 30 M di Pemprov Jambi
Baca: Pencuri 2 Unit Handphone di Rumah Penjaga Sekolah, Begini Cara Pria Ini Menjual HP Curiannya
Baca: Panglima dan Kapolri Akan Ngantor di Papua Selama Sepekan, Ingin Lihat Kondisi dan Pastikan Kondusif
Menurut informasi yang didapatkan Lexy, sidangnya akan digelar minggu ini di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
"Waktunya antara Senin (2/9), Selasa (3/9) atau Rabu (4/9)," jelas Lexy.
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bencana Alam Kerinci, Ajukan Praperadilan (Jaka HB/Tribun Jambi)