Berita Nasional

VIDEO Viral, Polisi Tendang Pengendara RX King Sampai Tersungkur saat Razia Motor Pengendara Lainnya

VIDEO Viral, Polisi Tendang Pengendara RX King Sampai Tersungkur saat Razia Motor Pengendara Lainnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
instagram
Viral Pengendara Motor Ditendang Polisi 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.

Operasi Patuh 2019 atau razia pelanggaran lalu lintas juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Operasi bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.

 

Petugas gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, POM TNI, Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar bersama Operasi Patuh Siak 2017 di Muara Fajar kilometer 11, Rumbai, Jumat (19/5/2017). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Petugas gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, POM TNI, Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar bersama Operasi Patuh Siak 2017 di Muara Fajar kilometer 11, Rumbai, Jumat (19/5/2017).  (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.

Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.

Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

Lantas apa bedanya surat tilang merah dan biru?

Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda
Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda (kompasiana.com/Fikry Ar Rachman)

Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved