Viral
Rayakan Anniversary di Kamar Kos, Siswi Cantik ini Digoyang Duda hingga Perawannya Hilang dan Hamil
Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Rayakan Anniversary di Kamar Kos, Siswi Cantik ini Digoyang Duda hingga Perawannya Hilang dan Hamil
TRIBUNJAMBI.COM - Siswi cantik ini akhirnya harus kehilangan keperawanannya akibat dihamili Duda asal Asemrowo, Surabaya.
Kini CA jarus mendekam di balik jeruji besi akibat menghamili siswi SMP di kamar kos.
Sebelumnya memacari siswi SMP bernama RR, ternyata CA sudah bercerai dengan istrinya pada 2015 lalu.
Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.
Baca: Dua Tahun di Penjara Kini Jatuh Miskin, Saipul Jamil Bangkrut, Sebatang Kara Urus Penyakit Sendiri
Baca: Mulai Tak Nyaman? Siti Badriah Ungkap Soal Penyesalan dari Pernikahannya dengan Krisjiana Baharudin
Baca: Cara Ammar Zoni Jilati Pipi Irish Bella Saat Berlibur di Bali Jadi Sorotan, Jari irish Bella Bengkak
Baca: Hanya Pak RT yang Tahu Polwan Cantik Menyamar, Kumpulan Kisah Polisi Undercover
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).
Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.
(Laporan Wartawan Surya Willy Abraham)