Usulan Menkeu Sri Mulyani, Tutupi Defisit BPJS Besar Iuran Akan Dinaikkan, Sampai Lebih 100 Persen
Sementara usulan dari Sri Mulyani yaitu, peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.
Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," ujarnya.
Usulan kenaikan biaya BPJS ini rencananya akan berlaku tahun depan.
Sementara iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal.
Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat.
Baru lah pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.
"Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru," jelas Iqbal.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar