Tak Hanya Digilir Oleh Lima Pemuda, Seorang Gadis Ini Dirudapaksa di Rumah Kosong, Uang Juga Digasak
Ia menjadi korban perbuatan amoral dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi di Kecamatan Manggala, Makassar.
Tak Hanya Digilir Oleh Lima Pemuda, Seorang Gadis Ini Dirudapaksa di Rumah Kosong, Uang Juga Digasak
TRIBUNJAMBI.COM - Sungguh tragis nasib seorang gadis berusia 18 tahun berinisial SA.
Ia menjadi korban perbuatan amoral dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi di Kecamatan Manggala, Makassar.
Kejadian tersebut dialami korban SA yang berasal dari Kabupaten Gowa, Selasa (27/8/2019) malam.
Atas apa yang dialaminya, SA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.
Kemudian tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran untuk kelima pelaku.
Baca: Ending Cerita Horor KKN di Desa Penari yang Penuh Keganjilan, Bima dan Ayu Meninggal Hampir Bareng
Baca: Operasi Patuh 2019 Polres Sarolangun, Cek Endra: Plat Merah Juga Harus Pakai SIM & Bayar Pajak
Baca: Bupati Bersama Kapolres Tebo Pantau Kesiapan Pasukan Operasi Patuh Tahun 2019
Dua pemuda dari lima pelaku dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.
Firman Aling (18) dan Jelaryo (19) dibekuk tim Jatanras Polrestabes di Jl Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Firman merupakan warga Jalan Borong Jambu dan Jelaryo warga asal Gowa.
Penangkapan kedunya dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes AKBP Indratmoko.
Dalam pemeriksaan di Polrestabes Makassar, keduanya mengakui ikut menggagahi seorang perempuan.
"Setelah jalani pemeriksaan, keduanya mengaku menggagahi seorang wanita 18 tahun," ujar Indratmoko.
"Mereka (pelaku Firman dan Jelaryo) kami amankan di jalan Antang, itu setelah kami terima laporannya," lanjutnya Rabu (28/8/2019) siang.
Sebelumnya, korban SA juga menyebutkan pelaku tindak pidana asusila, juga dilakukan Firman dan Jelaryo.
"Berdasarkan pengakuan korban SA saat melakukan pelaporan, keduanya adalah pelaku," jelas Indratmoko.
Baca: Bupati Bersama Kapolres Tebo Pantau Kesiapan Pasukan Operasi Patuh Tahun 2019
Baca: HEBOH Pria Ini Nekad Membawa 3 Istri di Hari Pelantikan Anggota DPRD! Baca di Sini!
Rumah Tanpa Penghuni
Lanjut Indratmoko, korban SA menceritakan kejadian alami tindak pidana perbuatan asusila itu di sebuah rumah tanpa penghuni di wilayah Kecamatan Manggala.
Tepatnya, di sebuah rumah di Jalan Biring Romang Dalam 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (27/8/2018) malam.
"Katanya si korban, selain menggagahi korban, para pelaku juga mencuri uangnya (korban) 400 ribu," jelas AKBP Indratmoko.
Indratmoko menambahkan, diduga bukan saja Firman dan Jelaryo yang melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Soalnya masih ada tiga orang yang diduga kuat pelaku lainnya berdasarkan pengakuan SA.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran untuk menangkap tiga pelaku.
"Ada lagi tiga pelaku lain kini masih dalam pengejaran tim kami, kalau kedua pelaku sudah di Mapolrestabes," tambahnya.
Baca: Wakil Bupati Bungo Sebut Operasi Patuh 2019, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berkendara
Baca: Idul Fitri Terakhir untuk Serda Rikson Edi Chandra, Biasanya Menyempatkan Diri Jenguk Jambi
Dua pemuda dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP.
Lalu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Indratmoko membenarkan hal itu, tersangka diancam pasal berlapis.
"Keduanya kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indratmoko, Rabu (25/2/2015). (*)