Berita Kriminal Jambi

Agendakan Datangkan 2 Ahli, Kejati Jambi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi

Agendakan Datangkan 2 Ahli, Kejati Jambi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka
Hadri Hasan, Rektor UIN STS Jambi bungkam keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Rabu (21/8/2019) lalu. Agendakan Datangkan 2 Ahli, Kejati Jambi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi 

Agendakan Datangkan 2 Ahli, Kejati Jambi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akan segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Jambi.

Hal ini dikatakan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Rabu (28/8/2019).

“Kasus UIN tindak pidana korupsi pada pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha disampaikan bahwa sekarang penyidik akan memanggil ahli yang rencananya dijadwalkan hari Rabu minggu depan,” jelasnya.

Baca: BREAKING NEWS, Rektor UIN STS Jambi Bungkam Usai Diperiksa Penyidik Kejati

Baca: Benarkah Pemindahan Ibu Kota Senasib Dengan Mobil Esemka, Simak Penjelasannya!

Baca: Sedang Mandi, Nang Diterkam Harimau Sumatera, Warga Temukan Sudah Tinggal Tulang Belulang

Lexy mengatakan ada dua ahli lagi yang akan dipanggil.

"Ahli yang akan kita panggil adalah ahli struktur bangunan dan ahli kerugian negara dari Bandung dan BPKP,” ungkap Lexy.

Sebelumnya saksi-saksi sudah dipangil terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah rektor UIN STS yaitu Hadri Hasan.

Baca: Pembukaan Acara Semirata Dekan PTN Wilayah Barat Bidang Ilmu Pertanian di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Baca: Menguak Sejarah Selekon Mataram, Tempat yang Buat Geger Warga Yogyakarta saat Ditemukan Jasad Bayi

Baca: Serda Rikson Anggota TNI yang Gugur Terkena Panah di Papua Berasal Dari Kodam II Sriwijaya

Pembangunan auditorium diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Agendakan Datangkan 2 Ahli, Kejati Jambi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved