Berita Jambi

Bangunan 3 Kios Dibongkar, Tidak miliki IMB, dan Berdiri di Atas Tanah Pemkot Jambi

Bangunan 3 Kios Dibongkar, Tidak miliki IMB, dan Berdiri di Atas Tanah Pemkot Jambi

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Bangunan 3 Kios Dibongkar, Tidak miliki IMB, dan Berdiri di Atas Tanah Pemkot Jambi 

Bangunan 3 Kios Dibongkar, Tidak miliki IMB, dan Berdiri di Atas Tanah Pemkot Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bangunan tiga kios tanpa izin di pasar Aurduri, di bongkar paksa Satpol-PP Kota Jambi, Selasa (27/8/2019).

Bangunan tersebut dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di tanah milik pemerintah kota Jambi.

Dari pantauan Tribunjambi.com, bangunan tersebut sudah berdiri menjadi pondasi. Bahkan batu bata yang sudah disusun terpaksa dibongkar dan dirobohkan oleh Satpol PP Kota Jambi.

Baca: Disebut Berkaitan dengan Bumi Datar Rekan Pupung Ungkap Hal Lain Tewasnya Korban Terbakar di Mobil

 

Baca: Ditangkap di Simpang Rimbo, Penyelundup Benih Lobster di Jambi Dituntut 4 Tahun

Baca: PDAM Tirta Sakti Kerinci Ancam Putus Sambungan Pelanggan yang Menunggak, Ini Sebabnya

Dikatakan Komari Kepala Disperindag Kota Jambi bahwa pihaknya sudah memberi peringatan sejak bulan puasa lalu. Bahkan Pihaknua sudah memberikan peringatan yang ke tiga kalinya. Namun peringatan tersebt tidak diindahkan oleh pendiri bangunan.

“Kami sudah peringatkan bahwa bangunan tersebut berdiri diatas tanah pemkot Jambi dan tidak memiliki IMB,” kata Komari.

Setelah 3 kali diberi peringatan namun tidak diindahkan, Disperindag kota Jambi bersama Satpol PP kota Jambi akhirnya membongkar 3 kios tersebut. Saat kios tersebut dibongkar pemilik kios tidak berada di tempat, sehingga tidak ada perlawanan dari pendiri bangunan.

Baca: Firasat Pacar Korban Mayat Terbakar dalam Mobil di Sukabumi, Tak Ada Kabar hingga Kamar Hancur

Baca: Urus Dokumen Kependudukan di Kota Jambi Lebih Mudah, Bisa Ditandatangani Kadis Secara Online

Baca: Kabupaten Kerinci & Merangin Ajukan Pemekaran 2 Tahun Lalu, Tapi Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Menurutnya bangunan tersebut termasuk bangunan ilegal dan melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan.

Terlihat sebanyak 60 anggota satpol PP turun untuk membongkar bangunan tersebut.

“Walaupun hujan tetap harus dibongkar, karena tidak ada itikad baik dari pendiri bangunan ini,” kata Komari.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, bahwa selama tahun 2019 ini sudah puluhan bangunan yang melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut diantaranya pemilik bangunan tidak memiliki IMB.

“Satu diantaranya hasalah yakni di pasar Aurduri yang saat ini di bongkar, dengan puluhan bangunan yang di bongkar tersebut kerugian pendiri bangunan mungkin sudah mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.

Bangunan 3 Kios Dibongkar, Tidak miliki IMB, dan Berdiri di Atas Tanah Pemkot Jambi (Rohmayana/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved