Berita Jambi

Kabupaten Kerinci & Merangin Ajukan Pemekaran 2 Tahun Lalu, Tapi Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Kabupaten Kerinci dan Merangin Ajukan Pemekaran 2 Tahun Lalu, Tapi Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
net
Ilustrasi. Kabupaten Kerinci & Merangin Ajukan Pemekaran 2 Tahun Lalu, Tapi Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya 

Kabupaten Kerinci & Merangin Ajukan Pemekaran 2 Tahun Lalu, Tapi Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua kabupaten di Provinsi Jambi, yang mengajukan pemekaran wilayah yaitu Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, belum bisa terwujud.

Keinginan dua kabupaten tersebut masih harus menunggu sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Itu disebabkan pemerintah pusat sudah menetapkan moratoriun pemekaran sejak beberapa tahun lalu, dan sampai saat ini belum dicabut.

Baca: Di Bawah Rintik Hujan, Kapolres Tanjab Timur dan Jajaran Lakukan Doa Syukur

Baca: Pencuri AC Apes Ini, Tinggalkan Sepeda Motornya di Rumah Korban

Baca: Curhatan Pacar dari Korban Mayat Terbakar Dalam Mobil di Sukabumi di IG: Masih Berharap Ini Prank

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat.

Dia mengatakan, ada dua kabupaten di Provinsi Jambi yang sudah mengusulkan pemekaran kabupaten, namun belum ada tanggapan.

"Terakhir yang sudah mengusulkan itu Kerinci dan Merangin. Kalau tidak salah dua tahun lalu, " katanya saat diwawancarai, Selasa (27/8/2019).

Baca: Jadi Satu-satunya Wakil Asean Tuan Rumah di Piala Dunia U-20 2021, Begini Peluang Indonesia?

Baca: Hotman Paris Balik Laporkan Farhat Abbas Terkait IG P0rno, Farhat: Ikan Porn0 Belum Berakhir

Baca: Lelang Jabatan Eselon II di Pemkab Merangin, 3 OPD Terancam Batal, Ini Penyebabnya

Usulan tersebut dikatakannya sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun belum ada tanggapan. Barangkali, lanjutnya ada kesibukan di pusat sehingga moratorium tersebut tak kunjung dicabut.

"Kalau disini kan kita sifatnya menunggu dari pusat saja, " katanya.

Sambung Rahmat, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi untuk pengusulan pemekaran kabupaten/kota tersebut. Salah satunya mengenai jumlah minimal kecamatan.

"Kalau tidak salah harus punya lima atau tujuh kecamatan. Jika kabupaten/kota merasa perlu ada pemekaran, mereka bisa mengusulkan," katanya.

Usulan pemekaran tersebut disampaikan oleh Pemkab/Pemkot ke Kemendagri melalui Pemprov Jambi. Lalu, secara bersama Pemprov dan Pemkab/Pemkot pengusul menindak lanjuti usulan tersebut ke Kemendagri.

"Sampai saat ini kita masih menunggu, " tuturnya.

Kabupaten Kerinci & Merangin Ajukan Pemekaran 2 Tahun Lalu, Tapi Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya (Zulkifli/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved